FIB Unud Gelar Pelatihan Peningkatan Standard Pelayanan untuk Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Denpasar, 10 Oktober 2025 – Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (FIB Unud) menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Standar Pelayanan sekaligus Uji Kelayakan Standar Pelayanan bagi seluruh pelaksana layanan di lingkungan FIB. Kegiatan yang digelar pada Jumat, 10 Oktober 2025 ini bertujuan untuk memperkuat komitmen menuju predikat Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Acara ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Dekan I, Dr. I Gede Oeinada, S.S., M.Hum., yang mewakili Dekan, serta diikuti oleh seluruh jajaran mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Manager Bidang ZI, Koordinator Program Studi, Tenaga Kependidikan, hingga perwakilan Alumni. Dalam sambutannya yang membuka acara, Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Perencanaan, Dr. I Gede Oeinada, S.S., M.Hum., menegaskan fokus pembangunan birokrasi saat ini berada pada Bidang 6 ZI, yaitu Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Beliau menyampaikan dua harapan besar dari kegiatan ini, “Pertama, agar kegiatan ini melahirkan ide-ide segar dan strategi yang komplit dan semangat teguh dalam peningkatan pelayanan publik. Kedua, survey kepuasan pelayanan publik di FIB dapat mengalami peningkatan yang signifikan,” ujarnya. Dengan tercapainya hal ini, diharapkan FIB dapat meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Laporan Manager Bidang Pelayanan, yang diwakilkan oleh Wakil Dekan III, Dr. Ni Ketut Puji Astiti Laksmi, SS., M.Si., menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pemahaman mendalam mengenai pelayanan publik sesuai tugas di Bidang 6 ZI. “Harapannya, kita akan mendapat masukan dan menambah wawasan sehingga pembangunan birokrasi yang integratif di FIB dapat terselenggara dengan baik,” jelasnya.

 

Materi pertama disampaikan oleh Dr. I Wayan Gayun Widhama, S.E., M.Si. Beliau mereview perjalanan FIB dalam membangun ZI, di mana FIB Unud saat ini berada di peringkat 4 dengan kendala utama di area tata laksana. “Zona Integritas bukanlah tugas tambahan, melainkan bagian dari tugas kita sehari-hari yang harus terintegrasi,” tegasnya. Beliau juga menekankan pentingnya memandang mahasiswa sebagai konsumen yang harus dilayani dengan baik. Dengan memperbaiki kinerja, akuntabilitas, dan penguatan SDM, FIB berpotensi untuk masuk ke dalam 3 besar peringkat ZI di lingkungan Universitas Udayana. Materi kedua dibawakan oleh Ni Luh Eka Lestari, S.S., M.Ap., dari Tim Reformasi Birokrasi Unud. Beliau memaparkan landasan hukum dan urgensi Reformasi Birokrasi serta kebijakan pelayanan publik. “Standar Pelayanan (SP) penting karena menjadi jaminan dan kepastian bagi masyarakat, serta menghasilkan pelayanan yang berkualitas,” paparnya. Dalam pemaparannya, beliau juga menjelaskan perbedaan mendasar antara Standar Pelayanan (SP) yang berfokus pada permohonan layanan, dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur proses eksekusi. Keduanya harus saling melengkapi dan dijalankan secara sejajar, bukan sebagai beban tambahan.

 

 

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Ibu Citra, serta dilakukannya Uji Publik Standar Pelayanan secara offline dan online. Uji publik ini bertujuan untuk menyaring dan menyempurnakan draft Standar Pelayanan yang ada berdasarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan strategis ini menjadi langkah konkret FIB Unud dalam mendorong transformasi pelayanan publik menuju tata kelola yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sebagai pijakan menuju Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan berstandar nasional. Melalui uji publik ini, FIB Unud berharap dapat meningkatkan partisipasi aktif civitas akademika dan masyarakat dalam pengawasan serta pengembangan layanan yang berintegritas dan berkelanjutan.