Sistem Penjaminan Mutu Internal Fakultas Ilmu Budaya
Sebagai salah satu institusi yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan tinggi, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan proses pendidikan yang bermutu untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing tinggi. Kewajiban itu juga merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku di bidang pendidikan tinggi umumya dan penjaminan mutu khususnya.
Buku Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Fakultas Ilmu Budaya ini disusun dengan berpedoman kepada Buku Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Udayana. Penyusunan manual ini sebagai wujud kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Akreditasi.
Buku ini menyajikan manual untuk setiap standar, yaitu manual penetapan standar, manual pelaksanaan standar, manual evaluasi pelaksanaan standar, manual pengendalian pelaksanaan standar, dan manual peningkatan standar. Manual ini disusun sebagai panduan untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan siklus PPEPP yang merupakan inti dari Sistem Penjamianan Mutu Internal. Seluruh upaya ini dilaksanakan untuk membangun budaya mutu secara berkelanjutan guna mewujudkan visi, misi, dan tujuan Fakultas Ilmu Budaya.
Akhir kata tidak lupa kami haturkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan buku ini.
Kebijakan SPMI FIB UNUD 2022 |
|
Standar SPMI FIB UNUD 2022 | |
Manual SPMI FIB UNUD 2022 | |
Formulir SPMI FIB UNUD 2022 |
UDAYANA UNIVERSITY