Fakultas Ilmu Budaya Menyelenggarakan Sosialisasi SIAKU dan Pengadaan BMN
Fakultas Ilmu Budaya Unud menyelenggarakan Sosialisasi SIAKU dan Pengadaan BMN pada Kamis, 24 Februari 2022 Sosialisasi diselenggarakan
secara tatap muka di
ruang Dr. Ir. Soekarno Gedung Prof. R.M.Ng. Poerbatjaraka, Fakultas Ilmu
Budaya, Unud. Peserta acara adalah pimpinan subunit dan
setiap pelaksana kegiatan di lingkungan FIB UNUD.
Acara
dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan. Dalam sambutannya, disampaikan
bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi adanya perubahan
aturan dan tata cara dalam pengadaan barang dan jasa, serta perubahan pada
sistem SIAKU yang saat ini dilakukan secara online. Diharapkan dengan adanya sosialisasi
ini, berbagai permasalahan yang terjadi dalam sistem tata kelola keuangan dapat
segera teratasi.
Acara
sosialisasi ini menghadirkan tiga orang narasumber dari BMN dan Bagian Keuangan
Unud, yaitu Dewa Ary Swanjaya selaku Koordinator BMN, Ida Bagus Made Dwi
Mahardika selaku Subkoordinator Pengadaan, serta I Gede Agus Sudarmayasa selaku
Subkoordinator PNBP.
Acara
sosialisasi diawali dengan penyampaian materi tentang mekanisme pengadaan
barang dan jasa yang dibawakan oleh narasumber BMN. Dalam materi yang disampaikan,
dijelaskan adanya perubahan metode dalam proses eksekusi anggaran. Proses ini
dimulai dari sistem SIRUPKU dengan membuat spesifikasi belanja dan selanjutnya melakukan
proses eksekusi barang secara online melalui portal https://www.mbizmarket.co.id/ dan https://balimall.id/.
Materi
sosialisasi berikutnya dibawakan oleh narasumber dari Bagian Keuangan. Dalam materinya,
disampaikan adanya perubahan peraturan dalam proses pelaporan dan juga
pencairan anggaran. Dalam proses pelaporan, kini proses tanda tangan dilakukan
menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Melalui mekanisme ini diharapkan
pelaporan keuangan tidak akan terhambat oleh proses tanda tangan.
Di
akhir acara juga disampaikan bahwa perubahan peraturan
ini dilakukan untuk mempersingkat dan mempermudah proses identifikasi pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Universitas Udayana serta agar sesuai dengan
sistem SIRENBAJA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, perubahan peraturan ini juga
dilakukan untuk
mempermudah
proses audit, memastikan kesesuaian atas kebutuhan, serta tidak ada kegiatan fiktif ataupun markup nilai
barang.
UDAYANA UNIVERSITY