Fakultas Ilmu Budaya Menyelenggarakan Sosialisasi SIAKU dan Pengadaan BMN



Fakultas Ilmu Budaya Unud menyelenggarakan Sosialisasi SIAKU dan Pengadaan BMN pada Kamis, 24 Februari 2022 Sosialisasi diselenggarakan secara tatap muka di ruang Dr. Ir. Soekarno Gedung Prof. R.M.Ng. Poerbatjaraka, Fakultas Ilmu Budaya, Unud. Peserta acara adalah pimpinan subunit dan setiap pelaksana kegiatan di lingkungan FIB UNUD 





Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi adanya perubahan aturan dan tata cara dalam pengadaan barang dan jasa, serta perubahan pada sistem SIAKU yang saat ini dilakukan secara online. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, berbagai permasalahan yang terjadi dalam sistem tata kelola keuangan dapat segera teratasi.

 

Acara sosialisasi ini menghadirkan tiga orang narasumber dari BMN dan Bagian Keuangan Unud, yaitu Dewa Ary Swanjaya selaku Koordinator BMN, Ida Bagus Made Dwi Mahardika selaku Subkoordinator Pengadaan, serta I Gede Agus Sudarmayasa selaku Subkoordinator PNBP.



 



Acara sosialisasi diawali dengan penyampaian materi tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dibawakan oleh narasumber BMN. Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan adanya perubahan metode dalam proses eksekusi anggaran. Proses ini dimulai dari sistem SIRUPKU dengan membuat spesifikasi belanja dan selanjutnya melakukan proses eksekusi barang secara online melalui portal https://www.mbizmarket.co.id/ dan https://balimall.id/.

 




Materi sosialisasi berikutnya dibawakan oleh narasumber dari Bagian Keuangan. Dalam materinya, disampaikan adanya perubahan peraturan dalam proses pelaporan dan juga pencairan anggaran. Dalam proses pelaporan, kini proses tanda tangan dilakukan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Melalui mekanisme ini diharapkan pelaporan keuangan tidak akan terhambat oleh proses tanda tangan.



Di akhir acara juga disampaikan bahwa perubahan peraturan ini dilakukan untuk mempersingkat dan mempermudah proses identifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Universitas Udayana serta agar sesuai dengan sistem SIRENBAJA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, perubahan peraturan ini juga dilakukan untuk mempermudah proses audit, memastikan kesesuaian atas kebutuhan, serta tidak ada kegiatan fiktif ataupun markup nilai barang.