Kaji Terjemahan Kontrak Hukum, Gede Putu Sudana Raih Gelar Doktor Linguistik
Program
Studi Doktor (S3) Linguistik,
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana kembali menyelenggarakan Promosi
Doktor pada Senin, 10 Agustus 2021. Promovendus dalam promosi kali ini
adalah Drs. I Gede Putu Sudana, M.A. seorang pensiunan dosen di Prodi Sastra Inggris
Unud. Ujian dilaksanakan
secara daring melalui aplikasi webex dan disiarkan secara langsung pada kanal
Youtube FIB Unud pada
https://www.youtube.com/watch?v=qcwRnNMvaq0
Putu
Sudana berhasil mempertahankan mempertahankan disertasinya dengan judul “Penyesuaian
Bentuk dan Makna dalam Terjemahan Kontrak Hukum Berbahasa Inggris ke Bahasa
Indoensia†dan dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskanâ€. Dr. Putu Sudana merupakan
doktor ke-141 di
lingkungan Fakultas Ilmu Budaya dan ke-194 di Prodi Doktor Linguistik.
Terjemahan Kontrak Hukum
Penerjemahan dokumen hukum di berbagai negara mengalami
peningkatan yang dramatis dalam beberapa dekade terakhir. Organisasi-organisasi
internasional seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan Uni Eropa mewajibkan
negara-negara anggota untuk menerjemahkan dokumen-dokumen hukum yang dianggap
perlu dari bahasa yang satu ke bahasa yang lainnya.
Sebagai salah satu dokumen hukum formal, kontrak
difungsikan sebagai wadah untuk menyimpan hak dan kewajiban para pihak yang
terlibat di dalamnya. Ciri-ciri khas dari dokumen kontrak adalah ragam bahasa
yang dipakai adalah ragam bahasa hukum, struktur dan formatnya unik dan
mengandung konsekuensi-konsekuensi hukum apabila ada perselisihan di antara
para pihak yang terlibat di dalamnya. Apabila para pihak yang terlibat dalam
dokumen kontrak tersebut dari dua atau beberapa negara yang berbeda dengan
bahasa yang berbeda pula, maka dokumen kontrak tersebut harus dialihbahasakan.
Orientasi akhir dari penerjemahan teks hukum termasuk
Kontrak adalah menciptakan teks-teks pararel yang dapat memberikan interpretasi
dan penerapan yang seragam, namun untuk memberikan interpretasi dan penerapan
yang seragam tidaklah mudah. Hambatan yang paling besar untuk menciptakan
interpretasi dan penerapan yang sama adalah adanya demikian banyak
ketidakselarahan baik antara Bsu dan Bsa yang secara tipologi tidak serumpun maupun sistem hukum yang
dianut.
Untuk menghasilkan produk terjemahan yang wajar,
berterima dan terbaca, penerjemah juga dituntut untuk melakukan penyesuaian
makna selain penyesuaian bentuk karena
tidak ada makna yang persis sama, bahkan dalam satu bahasapun tidak ada satu
katapun yang bersinonim secara penuh dengan kata lainnya.
Makna Disertasi
Prof. Dr. Ida Bagus Putra Yadnya, M. A. selaku promotor
menyampaikan makna disertasi. Dalam sambutannya, Prof. Putra Yadnya
menyampaikan selamat kepada Dr. Putu Sudana atas keberhasilannya mencapai gelar
akademik tertinggi.
“Penelitian terhadap terjemahan dokumen hukum adalah hal
penting yang belum banyak dilakukan di Prodi Linguistik. Penerjemahan bahasa
hukum ini adalah dunia yang sangat menarik, sebab melibatkan 2 sistem, yaitu
sistem bahasa dan sistem hukum.†Ungkap Prof. Putra Yadnya.
Penerjemahan pada dokumen hukum memiliki implikasi hukum,
hal inilah yang menjadi titik menantang bagi penerjemah dan juga peneliti. (GP)
UDAYANA UNIVERSITY