Kaji Terjemahan Kontrak Hukum, Gede Putu Sudana Raih Gelar Doktor Linguistik


 

Program Studi Doktor (S3) Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana kembali menyelenggarakan Promosi Doktor pada Senin, 10 Agustus 2021. Promovendus dalam promosi kali ini adalah Drs. I Gede Putu Sudana, M.A. seorang pensiunan dosen di Prodi Sastra Inggris Unud. Ujian dilaksanakan secara daring melalui aplikasi webex dan disiarkan secara langsung pada kanal Youtube FIB Unud pada

https://www.youtube.com/watch?v=qcwRnNMvaq0

 

Putu Sudana berhasil mempertahankan mempertahankan disertasinya dengan judul “Penyesuaian Bentuk dan Makna dalam Terjemahan Kontrak Hukum Berbahasa Inggris ke Bahasa Indoensia” dan dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”. Dr. Putu Sudana merupakan doktor ke-141 di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya dan ke-194 di Prodi Doktor Linguistik.

 

Terjemahan Kontrak Hukum

 

Penerjemahan dokumen hukum di berbagai negara mengalami peningkatan yang dramatis dalam beberapa dekade terakhir. Organisasi-organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan Uni Eropa mewajibkan negara-negara anggota untuk menerjemahkan dokumen-dokumen hukum yang dianggap perlu dari bahasa yang satu ke bahasa yang lainnya.

 



Sebagai salah satu dokumen hukum formal, kontrak difungsikan sebagai wadah untuk menyimpan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat di dalamnya. Ciri-ciri khas dari dokumen kontrak adalah ragam bahasa yang dipakai adalah ragam bahasa hukum, struktur dan formatnya unik dan mengandung konsekuensi-konsekuensi hukum apabila ada perselisihan di antara para pihak yang terlibat di dalamnya. Apabila para pihak yang terlibat dalam dokumen kontrak tersebut dari dua atau beberapa negara yang berbeda dengan bahasa yang berbeda pula, maka dokumen kontrak tersebut harus dialihbahasakan.

 



Orientasi akhir dari penerjemahan teks hukum termasuk Kontrak adalah menciptakan teks-teks pararel yang dapat memberikan interpretasi dan penerapan yang seragam, namun untuk memberikan interpretasi dan penerapan yang seragam tidaklah mudah. Hambatan yang paling besar untuk menciptakan interpretasi dan penerapan yang sama adalah adanya demikian banyak ketidakselarahan baik antara Bsu dan Bsa yang secara tipologi  tidak serumpun maupun sistem hukum yang dianut.

 

Untuk menghasilkan produk terjemahan yang wajar, berterima dan terbaca, penerjemah juga dituntut untuk melakukan penyesuaian makna selain penyesuaian bentuk  karena tidak ada makna yang persis sama, bahkan dalam satu bahasapun tidak ada satu katapun yang bersinonim secara penuh dengan kata lainnya.

 

Makna Disertasi

 

Prof. Dr. Ida Bagus Putra Yadnya, M. A. selaku promotor menyampaikan makna disertasi. Dalam sambutannya, Prof. Putra Yadnya menyampaikan selamat kepada Dr. Putu Sudana atas keberhasilannya mencapai gelar akademik tertinggi.

 



“Penelitian terhadap terjemahan dokumen hukum adalah hal penting yang belum banyak dilakukan di Prodi Linguistik. Penerjemahan bahasa hukum ini adalah dunia yang sangat menarik, sebab melibatkan 2 sistem, yaitu sistem bahasa dan sistem hukum.” Ungkap Prof. Putra Yadnya.

 

Penerjemahan pada dokumen hukum memiliki implikasi hukum, hal inilah yang menjadi titik menantang bagi penerjemah dan juga peneliti. (GP)