Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Penandatanganan Pakta Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana

Pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, bertempat di Ruang Ir. Soekarno, Lantai IV, Gedung Poerbatjaraka, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana, dilangsungkan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Penandatanganan Pakta Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, ST., Ph.D., Dekan Fakultas Ilmu Budaya, I Nyoman Aryawibawa, S.S., M.A., Ph.D., para Wakil Dekan, para koordinator program studi (S1, S2, S3), Ketua unit (UP3M, UP2M, UPIKS), Ketua BIPA, Ketua BIPAS, Ketua Unit Bisnis FBC, Koordinator Tata Usaha dan para Subkoordinator, Para Manajer Area, segenap Tim ZI FIB, Ketua Senat, Ketua BPM, dan Alumni.


Acara dibuka dengan pembukaan sekaligus laporan dari Dekan FIB Unud, yang dalam hal ini juga bertindak sebagai Ketua Tim Kerja ZI WBK WBBM FIB Unud. Beliau menyampaikan laporan terkait dengan proses awal terbentuknya tim kerja ZI, dan juga langkah-langkah apa sajakah yang telah dilakukan demi mendukung kinerja tim. Beberapa pertemuan dan workshop yang menghadirkan narasumber ahli, telah dilakukan untuk mempersiapkan tim yang akan bekerja lebih lanjut. Dekan juga menyampaikan bahwa tim telah berhasil menyelesaikan lima (5) pedoman awal sebelum pencanangan ZI ini, di antaranya Pedoman Benturan Kepentingan, Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Pedoman Penyelenggaraan SPIP, Pedoman Wistle Blowing System, dan Pedoman Manajemen Resiko.


Tiga (3) kegiatan penting pada agenda ZI juga telah selesai dilaksanakan yaitu, Uji Kelayakan Standar Pelayanan Publik, yang dilaksanakan oleh tim ZI di bawah Manajer Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik/WD III, pada tanggal 18 Oktober 2024, Monev Internal (yang dilaksanakan oleh tim ZI di bawah manajer Bidang Manajemen Perubahan/WD I) dalam rangka membangun Zona Integritas FIB Unud pada tanggal 22 Oktober 2024, serta Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, yang dilaksanakan oleh tim ZI, di bawah Koordinasi WDII selaku Wakil Ketua Tim ZI WBK WBBM FIB Unud, pada tanggal 25 Oktober 2024. Dalam kesempatan tersebut, Dekan FIB menutup pembukaan dengan membacakan tujuh (7) komitmen pakta integritas, yang sekaligus menandai komitmen para pimpinan FIB untuk melaksanakan pembangunan ZI ini secara konsisten ke depannya. Tidak lupa, beliau juga mengajak seluruh sivitas FIB Unud untuk berkomitmen bersama.


Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Rektor Universitas Udayana. Beliau menyampaikan rasa terima kasih dan dukungan penuh terhadap FIB untuk menindaklanjuti pembangunan ZI ini. Berikut, beliau juga menyampaikan beberapa arahan terkait dengan apa sajakah yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ZI pada tingkat fakultas. Misalnya, di area manajemen perubahan, difokuskan pada implementasi Core Value ASN berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif). Kemudian, Bapak Rektor juga menambahkan di bidang penataan tata laksana agar lebih difokuskan pada tiga indikator yaitu standar operasional dan prosedur kegiatan utama yang jelas, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan layanan, serta keterbukaan dalam membagikan informasi untuk publik. “Mari kita bersama-sama secara konsisten, berkomitmen untuk menjalankan Zona Integritas di lingkungan FIB sesuai dengan pedoman yang telah dibuat, dan tentunya agar semua sivitas FIB Unud ikut mendukung penuh pelaksanaan ZI tersebut”, ucap beliau, sekaligus mengakhiri sambutan dan arahan.


Selanjutnya, dilakukan agenda inti dari kegiatan ini, yaitu penandatanganan pakta integritas di semua jajaran fakultas. Penandatanganan pakta integritas dimulai dari Rektor Universitas Udayana dengan Dekan FIB Unud, kemudian dilanjutkan oleh penandatanganan pakta integritas dari para wakil dekan, para koordinator program studi (S1, S2, S3), para ketua unit (UP3M, UP2M, UPIKS), Ketua BIPA, Ketua BIPAS, Koordinator TU dan subkoordinator, manager area serta segenap Tim ZI.


Pelaksanaan pakta integritas ini meliputi tujuh (7) komitmen tertulis, yang pada intinya berisi tentang komitmen untuk secara aktif melaksanakan tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri; tidak meminta atau menerima segala pemberian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; menghindari pertentangan kepentingan; patuh terhadap peraturan perundang-undangan; menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan FIB Unud serta turut menjaga kerahasiaan saksi; dan apabila segala komitmen tersebut dilanggar, bersedia menerima hukuman dengan segala konsekuensinya.