Tindak Lanjut Vandalisme di FIB Unud: Dekan Gelar Pertemuan dengan ORMAWA FIB Unud

Selalu ada cara dalam mengekspresikan pendapat, meski tidak selalu dapat diterima oleh seluruh pihak. Aksi vandalisme berupa coretan di dinding salah satu gedung FIB Unud menjadi salah satu contohnya. Aksi yang mengundang pro maupun kontra tersebut, merupakan akibat dari pembatasan jam malam berkegiatan. Guna menemukan titik terang atas kejadian tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana menggelar pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari organisasi mahasiswa (ORMAWA). Pertemuan dilangsungkan pada hari Kamis, 27 Februari 2025 di Ruang Sidang Senat, FIB unud. Juga turut hadir di dalamnya, Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Informasi, Sub-Koordinator Umum dan Keuangan, Sub-Koordinator Kemahasiswaan, serta sejumlah Pembina HMPS.


Dekan dalam pertemuan tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan pandangan dan kegelisahannya. Namun sebelum itu, Dekan menjelaskan bahwa pemberlakuan jam malam tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wakil Rektor II tentang pelaksanaan kegiatan kampus, baik akademik maupun non-akademik tidak diperbolehkan dilakukan di atas pukul 11 malam. Pemberlakukan surat edaran tersebut tampaknya sesuai dengan kondisi kampus FIB yang terbatas dari segi tenaga dan fasilitas keamanan (satpam dan CCTV). Dalam dialog tersebut, Dekan menyampaikan jika FIB Unud bukan berarti tidak berupaya untuk mengoptimalkan peningkatan keamanan. Fakultas telah melakukan pengajuan penambahan tenaga satpam dan mengusahakan pengadaan tenaga waker, yang tentunya harus disesuaikan kembali dengan sejumlah ketentuan di Universitas. Kemudian, terkait fasilitas keamanan berupa CCTV, Dekan menyampaikan bahwa pengadaan CCTV telah diajukan ke Universitas. Hanya saja dalam proses pengadaan tersebut, harus menunggu arahan dan keputusan dari Universitas. Dekan juga menambahkan bahwa masalah keamanan di FIB adalah hal yang selalu diprioritaskan, mengingat posisi kampus yang dekat dengan instansi umum lainnya, dimana acap kali ditemui orang masuk ke FIB Nias tanpa ada kepentingan terkait dengan kampus.

Berikutnya, terkait pembatasan jam malam berkegiatan di kampus, Dekan menjelaskan bahwa sepanjang hal itu masih berupa kegiatan yang jelas, kegiatan dapat tetap dilaksanakan. Hanya saja, Dekan menyampaikan bahwa kegiatan yang diperkenankan dilakukan lebih dari jam 10 malam, harus berupa kegiatan kemahasiswaan (akademik maupun non-akademik) yang terlaporkan, dan kegiatan tersebut harus sudah dikoordinasikan dengan sub-koordinator kemahasiswaan dan sub-koordinator umum & perlengkapan di FIB Unud. Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan juga sebaiknya dapat disesuaikan waktu pelaksanaannya, misalnya kegiatan yang bersifat akademik dapat dilakukan dari hari Senin s/d Kamis, sementara kegiatan kemahasiswaan dapat difokuskan pada hari Jumat s/d Sabtu. Poin tersebut kembali diperjelas oleh Wakil Dekan III, beliau menyatakan berkaca dari pengalaman kegiatan kemahasiswaan jika sudah ada pembatasan jam berkegiatan ini disikapi mahasiswa untuk belajar mengelola kegiatan dalam perencanaan matang dan waktu pelaksanaan efektif. Sekaligus juga menegaskan bahwa jika kemudian dalam pelaksanaanya masih membutuhkan jam tambahan, dirinya akan memfasilitasi sepanjang dikomunikasikan alasannya yang jelas.

Adapun dari pihak mahasiswa diwakilkan oleh Ketua Senat Mahasiswa dan BPM Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. Menurut mereka, tidak ada masalah sesungguhnya atas pemberlakuan jam malam ini, hanya saja sosialisasinya yang tampaknya masih kurang sehingga memicu protes berupa vandalisme tersebut. Ketua BPM juga menyampaikan bahwa isu vandalisme ini telah menjadi sorotan di media sosial, sehingga pimpinan perlu membuat klarifikasi atas perihal ini. “Selain sosialisasi yang kurang, keamanan kampus juga kurang, sehingga rentan terhadap vandalisme di kampus”, ucapnya. Menjawab permohonan tersebut, Dekan menyampaikan bahwa berita hasil pertemuan ini nantinya akan disampaikan dan dipublikasikan melalui Media FIB. Menutup pertemuan ini, Wakil Dekan III mengingatkan bahwa aksi vandalisme ini hanyalah salah satu dari sekian bentuk gerakan mahasiswa yang memang selalu mewarnai dalam perjalanan sejarah FIB Unud. Pesan tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Senat Mahasiswa dan BPM FIB Unud bahwa Fakultas Ilmu Budaya merupakan rumah milik bersama dimana setiap aspirasi yang muncul hendaklah disikapi dengan rasa kekeluargaan dan spirit humanis berkebudayaan. Dialog ini adalah salah satu wujudnya.