UP3M FIB Unud Revisi Dokumen SPMI Program Studi dan Fakultas



Unit Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (UP3M) FIB menyelenggarakan kegiatan revisi dokumen sistem penjaminan mutu internal program studi dan fakultas pada Kamis, 19 Mei 2022 bertempat di ruang Guru Besar, Fakultas Ilmu Budaya. Acara ini dihadiri oleh Tim LP3M Unud, Pelaksana Penjamiman Mutu (TPPM) masing-masing program studi tingkat sarjana dan pascasarjana FIB beserta seluruh anggota UP3M.


Acara diawali dengan pemaparan tentang dokumen SPMI oleh Ketua UP3M FIB, Silvia Damayanti, S.S., M.Hum. Dalam pemaparannya, Silvia mengungkapkan bahwa peningkatan SPMI didasarkan pada lima aspek kebijakan pengembangan, yang mengacu pada Rencana Strategis Unud 2015—2019, yaitu menghasilkan lulusan bermutu yang memiliki kompetensi tinggi dalam penguasaan IPTEKS, meningkatkan kapasitas perguruan tinggi dalam memberikan akses pelayanan pendidikan kepada masyarakat, mengembangkan perguruan tinggi yang sehat melalui optimalisasi peran organ-organ organisasi tata kelola sesuai prinsip BLU, menjalin kerjasama di berbagai bidang untuk meningkatkan mutu tri dharma perguruan tinggi, menghasilkan penelitian yang bermutu, relevan, dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan IPTEKS, menghasilkan publikasi ilmiah nasional, internasional, dan paten untuk kepentingan masyarakat.


Diskusi mengenai revisi dokumen SPMI


Lebih jauh, Silvia menambahkan bahwa implementasi pengelolaan penjaminan mutu Unud tersebut diatur dalam lima tahapan, yaitu penetapan standar Unud, pelaksanaan standar Unud, evaluasi pelaksanaan standar Unud, pengendalian pelaksanaan standar Unud, dan peningkatan standar Unud.


Perubahan dokumen SPMI pada tingkat program studi dan fakultas ini dilaksanakan karena adanya penyesuaian dokumen SPMI Universitas Udayana. Hal tersebut mengacu pada pembaruan standar dalam SPMI Unud yang kini telah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.


Revisi dokumen SPMI oleh TPPM Prodi didampingi oleh tim LP3M Unud, Dr. Ni Luh Nyoman Seri Malini


Pembaruan tersebut tercantum dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 yang diubah dengan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 tentang perubahan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasioanal Pendidikan Tinggi, Peraturan Badan Akreditasi Nasional No. 59 Tahun 2018, Statuta Universitas Udayana Tahun 2017, dan Renstra Universitas Udayana Tahun 2015—2019, Rencana Akademik Jangka Panjang Universitas Udayana Tahun 2020—2040. Dengan demikian, jika diakumulasikan secara menyeluruh, total Standar SPMI Unud sebanyak 33 standar. Berdasarkan hal itulah, UP3M FIB melakukan revisi dokumen SPMI agar mengacu pada dokumen SPMI Unud yang terbaru.

 

Acara dilanjutkan dengan penjelasan tata cara revisi dokumen SPMI tingkat prodi sarjana dan pascasarjana FIB oleh Silvia yang dilanjutkan dengan diskusi. Silvia berharap dengan kegiatan ini, prodi dapat segera menindaklanjuti dengan merevisi dokumen SPMI Prodi masing-masing. (as)