Tingkatkan Kinerja Dosen, Prodi Sastra Jepang Gelar Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual
Program Studi Sastra Jepang
pada Sabtu, 18 Desember 2021 menyelenggarakan webinar yang bertajuk Sosialisasi
dan Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Webinar ini diikuti oleh
dosen-dosen di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya, mahasiswa, serta masyarakat
umum.
Narasumber yang dihadirkan
dalam webinar ini adalah Krissantyo Adinda, ST, M.Si, LLM. dari Direktorate
General of Intelectual Property. Webinar kali ini dimoderatori oleh dosen prodi
Sastra Jepang, Ni Putu Candra Lestari.
Kordinator Prodi Sastra
Jepang, Ngurah Indra Pradhana, S.S., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan
bahwa kegiatan ini untuk memberikan gambaran yang jelas tentang berbagai
istilah yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual.
“Kita tahu banyak istilah
dalam bidang KI, seperti Paten, Hak Cipta, Paten Sederhana, dan lain
sebagainya. Khususnya untuk bidang humaniora, lebih cenderung didaftarkan yang
mana. Kemudian, produk seperti apa yang bisa kami daftarkan. Apakah hanya
artikel ilmiah saja atau bagaimana.†ungkap Indra Pradhana.
Webinar dilanjutkan dengan
penyampaian materi oleh narasumber. Krissantyo selaku narasumber mengingatkan
bahwa untuk bidang ilmu, khususnya humaniora yang memiliki produk berupa seni,
sastra, dan ilmu pengetahuan, maka Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan
adalah Hak Cipta.
Kekayaan Intelektual sangat
berkaitan dengan perguruan tinggi, sebab sudah banyak Kekayaan Intelektual yang
lahir dari riset-riset perguruan tinggi. Untuk itulah, Krisstyanto mengingatkan
agar mahasiswa maupun dosen lebih peka terhadap Kekayaan Intelektual. Artinya,
setiap kali melakukan penelitian dan menemukan temuan baru, sebaiknya segera
dilakukan pendaftaran atas kekayaan intelektual.
Tentu saja semakin banyak Kekayaan Intelektual yang terdaftar, akan memberi dampak pada kemajuan bangsa. Pendaftaran Kekayaan Intelektual tentu saja akan sangat bermanfaat dalam menjaga aset perorangan maupun aset komunal. (gp)
UDAYANA UNIVERSITY