Tingkatkan Kinerja Dosen, Prodi Sastra Jepang Gelar Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual


 


Program Studi Sastra Jepang pada Sabtu, 18 Desember 2021 menyelenggarakan webinar yang bertajuk Sosialisasi dan Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Webinar ini diikuti oleh dosen-dosen di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya, mahasiswa, serta masyarakat umum.

 

Narasumber yang dihadirkan dalam webinar ini adalah Krissantyo Adinda, ST, M.Si, LLM. dari Direktorate General of Intelectual Property. Webinar kali ini dimoderatori oleh dosen prodi Sastra Jepang, Ni Putu Candra Lestari.

 

Kordinator Prodi Sastra Jepang, Ngurah Indra Pradhana, S.S., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberikan gambaran yang jelas tentang berbagai istilah yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual.

 



“Kita tahu banyak istilah dalam bidang KI, seperti Paten, Hak Cipta, Paten Sederhana, dan lain sebagainya. Khususnya untuk bidang humaniora, lebih cenderung didaftarkan yang mana. Kemudian, produk seperti apa yang bisa kami daftarkan. Apakah hanya artikel ilmiah saja atau bagaimana.” ungkap Indra Pradhana.

 

Webinar dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber. Krissantyo selaku narasumber mengingatkan bahwa untuk bidang ilmu, khususnya humaniora yang memiliki produk berupa seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, maka Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan adalah Hak Cipta.

 



Kekayaan Intelektual sangat berkaitan dengan perguruan tinggi, sebab sudah banyak Kekayaan Intelektual yang lahir dari riset-riset perguruan tinggi. Untuk itulah, Krisstyanto mengingatkan agar mahasiswa maupun dosen lebih peka terhadap Kekayaan Intelektual. Artinya, setiap kali melakukan penelitian dan menemukan temuan baru, sebaiknya segera dilakukan pendaftaran atas kekayaan intelektual.

 



Tentu saja semakin banyak Kekayaan Intelektual yang terdaftar, akan memberi dampak pada kemajuan bangsa. Pendaftaran Kekayaan Intelektual tentu saja akan sangat bermanfaat dalam menjaga aset perorangan maupun aset komunal. (gp)