S3 Kajian Budaya
Dengan paradigma keilmuan yang interdisipliner, multidisipliner, dan kritis, kehadiran Program Studi Doktor (S3) Kajian Budaya Unud secara institusional, merupakan pilihan kelembagaan akademik yang sangat penting dan strategis untuk menjawab Pola Ilmiah Pokok Kebudayaan Universitas Udayana. Dengan kerangka kajian yang berepistemologi kritis, Program Doktor (S3) Kajian Budaya Unud membedah realitas kebudayaan, kemasyarakatan, dan kemanusiaan dan menginterpretasi pergulatan makna-makna di dalamnya. Kajian Budaya sebagai ilmu tidak bebas nilai melainkan terikat nilai, yang terkait dengan semangatnya memberikan pemberdayaan, keberpihakan, dan emansipasi (pembebasan) bagi masyarakat. Kajian Budaya bersifat membumi dan kontekstual. Hal ini berimplikasi terhadap adanya pendekatan dan pemikiran baru dalam seluruh penelitian dosen dan mahasiswa Program Studi Doktor (S3) Kajian Budaya Unud.
Sebelum hadir dan berkembang di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana melalui Program Studi Magister (1996) dan Program Studi Doktor (2001), Kajian Budaya (Cultural Studies) bermula sejak setengah abad silam. Kehadirannya diawali dengan didirikannya Centre for Contemporary Cultural Studies (CCCS) di University of Birmingham, Inggris. Lembaga akademik ini dipelopori oleh Richard Hoggart (1964) dan sejumlah ahli lainnya seperti Raymond Williams, E.P. Thompson, Stuart Hall, dan sebagainya. Dari Birmingham, Inggris, selanjutnya, Kajian Budaya berkembang pesat di Amerika Serikat, Kanada, Australia, Perancis, India, Cina, dan termasuk Indonesia.
Paradigma keilmuan yang interdisipliner, multidisipliner, dan kritis ini merupakan pilihan dan “rumah baru†bagi ilmuwan sosial dan humaniora yang selama ini hanya menganut tradisi keilmuan yang monodisiplin dan positivistik seperti sosiologi dan antropologi. Dalam kerangka filsafat ilmu pengetahuan sosial dan humaniora khususnya, keterpaduan dimensi ontologi keilmuan yang dikembangkan itu, kajian budaya dibingkai dengan perspektif epistemologi yang interdisipliner, multidisipliner, transdisipliner, dan kritis. Perspektif epistemologi itulah yang membedakannya dengan studi kebudayaan (study of culture) dan dengan studi kebudayaan dalam antropologi dan sosiologi tradisional. Selanjutnya, keberpihakan Kajian Budaya adalah dalam rangka mengemansipasi (membebaskan) keterpinggiran, kemapanan semu, kesadaran palsu, ketidakadilan, hegemoni, dan kekuasaan politik serta ideologi, sebagai konsekuensi logis dimensi aksiologis Kajian Budaya, Cultural Studies.
Dengan pendekatan dan pemikiran baru yang dimilikinya, cakupan atau ruang kaji utama Kajian Budaya berfokus pada: (1) relasi antara kebudayaan dan kekuasaan; (2) seluruh praktik, institusi dan sistem klasifikasi yang tertanam dalam nilai-nilai partikular, kepercayaan, kompetensi, kebiasaan hidup, dan bentuk-bentuk perilaku; (3) pelbagai kaitan antara bentuk-bentuk kekuasaan gender, ras, kelas sosial, kolonialisme, dan sebagainya dengan pengembangan cara-cara berpikir tentang kebudayaan dan kekuasaan yang digunakan dalam mengejar perubahan; dan (4) pelbagai kaitan wacana, di luar akademis, dengan gerakan-gerakan sosial dan politik.
Seperti disinggung di atas, Kajian Budaya memang hadir dan berkembang untuk mengkaji fenomena budaya baru, fenomena transisi dari budaya modern ke budaya pascamodern yang ditengarai dengan aneka persoalan. Itulah sebabnya, pendekatan dan pemikiran baru dalam Kajian Budaya menjadi kemutlakan yang membuatnya berbeda dari berbagai disiplin ilmu konvensional-positivistik. Untuk itu, semua pendekatan dan pemikiran yang digunakan dalam penelitian-penelitian dosen dan mahasiswa Program Studi Doktor (S3) Kajian Budaya Unud adalah jenis pendekatan dan pemikiran baru. Seluruh penelitian yang dimaksud menggunakan pendekatan dan pemikiran baru di sekitar postmodernisme, post-semiotika, poskolonialisme, poststrukturalisme, dekonstruksi, yang ujung-ujungnya adalah semangat mengemansipasi masyarakat dari berbagai permasalahan hidupnya. Melalui Kajian Budaya, ilmu tidak saja bersifat menjelaskan realitas dan masyarakat tetapi mengubah dan mengintervensi realitas dan masyarakat.
Kajian Budaya memang menjadikan fenomena budaya baru dalam konstelasi pendidikan di Indonesia di tengah arus global yang bersendikan budaya bangsa yang plural dan multikultural. Dengan demikian, keunggulan kajiannya yang integratif, inovatif, dan interdisipliner, kemandirian kelembagaan dan keluarannya, dan dengan kekuatan budaya keilmuannya yang lebih kritis dan dekonstruktif, Program Studi Doktor (S3) Kajian Budaya Unud mengembangkan sistem belajar dan mengajar dan penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat, demi kemajuan adab dan budaya bangsa serta harkat kemanusiaan.
Kajian Budaya sebagai bidang ilmu kontemporer merupakan ajang plural pelbagai perspektif yang bersaing lewat produksi pengetahuan dengan berusaha mengintervensi politik kebudayaan serta situasi sosial dan humaniora. Untuk itu pula, berbagai pendekatan dan pemikiran baru dalam bentuk berbagai teori yang kritis, ideologis, dekonstruktif dan posmodernisme (dengan segala variannya, seperti poststrukturalisme, postkolonialisme, postsemiotika, dan sebagainya) dijadikan landasan teoretis yang eklektis. Dengan teori-teori yang eklektis, Kajian Budaya menyatakan posisionalitasnya pada semua (ilmu) pengetahuan, termasuk pengetahuan itu sendiri, yang menyatu di sekitar ide-ide kunci kebudayaan, praktik pemaknaan, representasi, diskursus, kekuasaan, artikulasi, teks, pembaca, dan konsumsi. Tidak mengherankan, tema-tema dan permasalahan (ontologi) dan alat-alat keilmuan, seperti teori dan konsep (epistemologi), dan semangat yang dicita-citakan (aksiologi) sebagai entitas pendekatan dan pemikiran baru tampak eksplisit dalam penelitian-penelitian dosen dan mahasiswa Program Studi Doktor (S3) Kajian Budaya Unud.
UDAYANA UNIVERSITY