Penetapan Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Universitas Udayana
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (terlampir), bersama ini kami sampaikan kepada Pegawai di Lingkungan Universitas Udayana dengan ketentuan sebagaimana PDF terlampir
UDAYANA UNIVERSITY