Pedoman Ringkas Penyelenggaraan Program Percepatan Pembelajaran (S1 Ke S2)
Universitas Udayana (Unud) berkomitmen untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, mandiri, dan berbudaya. Untuk mendukung percepatan penyelesaian studi bagi mahasiswa berprestasi tinggi, diperlukan pengaturan pendidikan yang komprehensif melalui Program Percepatan Pembelajaran.
Program Percepatan Pembelajaran dari jenjang Sarjana (S1) ke jenjang Magister (S2) ini disusun secara strategis dengan berlandaskan pada Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai payung hukum utama akademik, serta Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Percepatan Pembelajaran Jenjang Sarjana ke Jenjang Magister Universitas Udayana. Melalui integrasi kurikulum yang komprehensif, program ini dirancang untuk memfasilitasi mahasiswa bertalenta akademik tinggi agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang lebih singkat tanpa mengurangi kedalaman capaian pembelajaran, sekaligus memperkuat daya saing lulusan dalam bidang ilmu budaya di tingkat nasional maupun internasional.
Program Percepatan Pembelajaran adalah Program pendidikan yang diselenggarakan Unud untuk memfasilitasi mahasiswa yang unggul di bidang akademik, Bahasa Inggris, dan mempunyai motivasi tinggi, serta dapat 1 menyelesaikan masa studinya di program sarjana dan program magister dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) semester.
| Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Pembelajaran |
![]() |




UNIVERSITAS UDAYANA