Senat FIB Unud Tetapkan Tujuh Nama untuk Wakil Anggota Senat Tingkat Universitas Udayana

Suasana rapat senat FIB Unud saat penentuan nama wakil senat FIB untuk senat tingkat Universitas Udayana, Senin, 16 Oktober 2017 (Foto-foto Darma Putra).

Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unud berhasil menetapkan tujuh nama wakil FIB yang akan menjadi anggota senat di tingkat Universitas Udayana. Penetapan itu dilaksanakan dalam rapat senat yang dipimpin oleh Ketua Senat FIB UNud Prof. Dr. Luh Sutjiati Beratha,M.A. di kampus setempat, Senin, 16 Oktober 2017.

Ketujuh nama itu terdiri dari enam wakil dosen dan seorang Dekan sebagai ex officio. Untuk wakil dosen dibedakan menjadi dua kategori yaitu wakil dosen untuk kelompok guru besar dan wakil dosen non-guru besar.

Untuk wakil dosen yang mewakili guru besar, FIB mendapat alokasi empat anggota mewakili 19 jumlah guru besar FIB yang ada, yaitu Prof. Dr. I Wayan Ardika,M.A., Prof. Drs. I Made Suastra,M.A., PhD., Prof. Dr. I Wayan Cika, M.S., Prof. Dr. AA Ngurah Anom Kumbara,M.A.

Untuk anggota senat yang merupakan wakil dosen non-guru besar, terpilih dua orang yaitu Drs. I Nyoman Udayana,M.Litt. PhD. dan Dr. Ida Bagus Gede Pujastawa,M.A., masing-masing dari Prodi Sastra Inggris dan Antropologi.

Peserta rapat.

Kriteria Pemilihan

Menurut Prof. Sutjiati Beratha, pemilihan anggota senat wakil FIB dilakukan mengacu kepada Peraturan Senat Unud No. 2 Tahun 2017, dengan kriteria lainnya termasuk dengan prestasi akademik, rekam jejak, beretika, dan seimbang antara prodi bahasa dan budaya.

Pemilihan berlangsung secara musyawarah dan mufakat. Nama-nama yang terpilih akan diteruskan ke Senat Universitas.

Suasana rapat dalam musyawarah mufakat.

Dengan statuta Unud yang baru, ada perubahan struktur Senat Universitas, di mana dulu semua guru besar otomatis menjadi anggota senat universitas, sedangkan dengan ketentuan baru, tidak semua guru besar menjadi anggota senat universitas tetapi menggunakan sistem perwakilan (dp)