Peninjauan dan Penyempurnaan Kurikulum Tahun 2026 Program Studi Sastra Inggris

Kegiatan Peninjauan dan Penyempurnaan Kurikulum Tahun 2026 Program Studi Sastra Inggris dilaksanakan pada tanggal 26 Pebruari 2026 sebagai upaya memastikan kurikulum tetap relevan, adaptif, dan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan industri, serta standar akreditasi yang berlaku. Kegiatan tersebut melibatkan panitia, narasumber ahli, serta seluruh dosen di lingkungan Program Studi Sastra Inggris yang dilakukan secara daring dan dipandu oleh Dr. Ni Ketut Sri Rahayuni, S.S., M.Hum. Ketua Panitia, Dr. Putu Weddha Savitri, S.S., M.Hum., menyampaikan laporan kegiatan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Program Studi Dr. I Gusti Ngurah Parthama, S.S., M.Hum. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua UP3M, Dr. Ni Ketut Widhiarcani Matradewi, S.S., M.Hum.. yang mewakili Dekan Fakultas Ilmu Budaya untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara.


Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber Prof. Dr. Ni Komang Arie Suwastini, S.Pd., M.Hum. dari Universitas Pendidikan Ganesha, yang dimoderatori oleh Dr. Galuh Febri Putra, M.A. Materi yang disampaikan membahas perkembangan Digital Humanities sebagai bidang yang mengintegrasikan teknologi digital dengan kajian humaniora, serta implikasinya dalam penelitian linguistik, sastra, dan kajian budaya. Pemaparan memaparkan bahwa media digital memungkinkan penulis mengekspresikan diri dengan cara baru, dan alat digital membantu peneliti mengidentifikasi unsur intrinsik dengan metode yang lebih praktis. Partisipasi pembaca juga meningkat karena berbagai bentuk teks digital seperti webtoon, web novel, film pendek berbasis aplikasi, video TikTok, hingga meme dan caption media sosial kini menjadi bagian dari objek penelitian sastra dan budaya. Narasumber juga membahas kelahiran electronic literature, yang mencakup hiperteks, puisi kinetik, fiksi interaktif, hingga karya generatif yang hanya dapat eksis di lingkungan digital. Munculnya AI menimbulkan pertanyaan mengenai batas penggunaan yang masih dianggap sebagai alat bantu dan yang termasuk kecurangan akademik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Sains dan Teknologi mulai mengatur penggunaan AI dengan membuat daftar blacklist dan whitelist. AI boleh digunakan untuk mencari sumber belajar, membuat slide berdasarkan materi yang disediakan mahasiswa, latihan mandiri, serta sebagai pendamping pembelajaran. Namun demikian, mahasiswa dituntut memiliki literasi dan kompetensi AI sejak tingkat dasar hingga tingkat lanjut.


Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan telaah kurikulum yang melibatkan seluruh peserta untuk meninjau struktur mata kuliah, capaian pembelajaran, serta relevansinya dengan kebutuhan akademik dan profesional. Diskusi berlangsung secara aktif hingga sore hari dan menghasilkan sejumlah poin penyempurnaan kurikulum yang akan menjadi dasar finalisasi dokumen kurikulum tahun 2026. Kegiatan ditutup oleh Koordinator Program Studi Sastra Inggris, Dr. I Gusti Ngurah Parthama, S.S., M.Hum. dan beliau berharap bahwa hasil diskusi dapat memperkuat kualitas kurikulum serta meningkatkan pemahaman dosen terhadap pengembangan kurikulum yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.