Audensi dengan Walikokta Denpasar, Kampus Fakultas Ilmu Budaya Telah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Tingkat Kota Denpasar
Fakultas Ilmu Budaya melakukan
audensi dengan Walikota Denpasar pada, Senin 4 April 2022. Audensi dilakukan
berkaitan dengan penetapan Fakultas Ilmu Budaya sebagai cagar budaya tingkat
Kota Denpasar. Audensi bertempat di
ruang tamu Walikota Denpasar.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya
didampingi oleh Tim Cagar Budaya FIB menyampaikan beberapa hal terkait
penetapan Fakultas Ilmu Budaya sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar. Setelah melalui
tahap kajian yang cukup panjang, Fakultas Ilmu Budaya yang berlokasi di Jalan
Pulau Nias, No.13 Denpasar ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya
dalam audensi menyampaikan terima kasih kepada Walikota Denpasar atas penetapan
Fakultas Ilmu Budaya sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar.
“Penetapan kampus FIB sebagai
Cagar Budaya merupakan hal yang sangat penting bagi kami, sebab kampus kami di
Jalan Pulau Nias memiliki nilai sejarah yang sangat penting. Kampus FIB yang
dulu bernama Fakultas Sastra adalah cikal bakal pendidikan tinggi di Bali, dan
peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno,†ungkap Dr. Sri Satyawati.
Dekan FIB menjelaskan sejarah FIB pada Walikota Denpasar
Secara fisik Fakultas Ilmu
Budaya memang telah mengalami perubahan, namun masih terdapat banyak situs-situs
tinggalan yang terjaga baik. Dasar kesejarahan dan tinggalan situs inilah yang
menjadi dasar kuat Tim Ahli Cagar Budaya memutuskan bahwa kampus FIB ini layak
untuk ditetapkan.
Secara prinsip Walikota
Denpasar, I.G.N. Jaya Negara menyampaikan bahwa Fakultas Sastra atau Fakultas
Ilmu Budaya adalah bagian penting dalam sejarah pendidikan di Bali. Oleh sebab
itu, keberadaan kampus FIB sebagai Cagar Budaya menjadi penting.
“Kita tahu bersama Fakultas
Sastra atau FIB sekarang kedudukannya penting dalam perjalanan sejarah
pendidikan di Bali. Kota Denpasar juga dulu menentukan dan menetapkan hari
lahirnya di Fakultas Sastra. Berkat bantuan ahli-ahli sejarah di FIB kami di Kota
Denpasar dapat menentukan hari penting tersebut, “ ungkap I.G.N. Jaya Negara.
Karena secara administrasi
Fakultas Ilmu Budaya telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar,
selanjutnya adalah peresmiannya secara seremonial dengan penandatanganan
prasasti penetapan. Selanjutnya akan diatur waktu penandatanganan prasasti
penetapan tersebut.
Pasca penetapan ini, Fakultas
Ilmu Budaya akan melanjutkan prosesnya agar kampus FIB di Jalan Pulau Nias
dapat ditetapkan juga sebagai Cagar Budaya di tingkat provinsi. (gp)
UDAYANA UNIVERSITY