Dekan FIB Gelar Koordinasi Kontrak Kinerja Dekan Tahun Anggaran 2022
Dekan FIB Unud gelar koordinasi kontrak kinerja Dekan tahun anggaran 2022 dalam rangka pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU). Koordinasi dilakukan dengan seluruh koprodi, ketua unit, dan PIC MBKM pada Rabu, 27 April 2022 bertempat di ruang Dr. Ir. Soekarno, Gedung Poerbatjaraka, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.
Wakil
Dekan Bidang Akademik membuka acara
Koordinasi
dilakukan dengan menyosialisasikan berbagai indikator yang berkaitan dengan
pemenuhan kontrak kinerja Dekan dengan Rektor Universitas Udayana. Terdapat
beberapa sasaran kegiatan yang perlu dipenuhi, antara lain: meningkatnya
kualitas lulusan pendidikan tinggi, meningkatnya kualitas dosen pendidikan
tinggi, meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran, dan meningkatnya tata
kelola unit kerja di lingkungan Universitas Udayana.
Wakil
Dekan Bidang Kemahasiswaan menjawab pertanyaan dari peserta
Indikator
kinerja kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan Pendidikan Tinggi
dilakukan dengan pemenuhan persentase lulusan S1 yang berhasil mendapat
pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta sebesar 60%. Persentase
mahasiswa S1 yang menghabiskan paling sedikit 20 (dua puluh) sks di luar
kampus; atau meraih prestasi paling rendah tingkat nasional sebesar 20%. Sasaran
kegiatan dalam peningkatan kualitas dosen Pendidikan Tinggi dilakukan dengan
perhitungan persentase dosen yang berkegiatan tridarma di kampus lain, di QS
100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi
di dunia industri, atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling
rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir sebesar 20%. Persentase
dosen tetap berkualifikasi akademik S3; memiliki sertifikat kompetensi/profesi
yang diakui oleh industri dan dunia kerja; atau berasal dari kalangan praktisi
profesional, dunia industri, atau dunia kerja sebesar 40%. Jumlah keluaran penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional
atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen sebesar 0,5 per hasil
penelitian per jumlah dosen.
Koprodi
Sastra Bali bertanya tentang pemenuhan IKU
Indikator
kinerja kegiatan dalam menunjang peningkatan kualitas kurikulum dan
pembelajaran dilakukan dengan menghitung jumlah program studi S1 yang
melaksanakan kerjasama dengan mitra berjumlah 4 prodi. Persentase mata kuliah
S1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method)
atau pembelajaran kelompok berbasis projek (team-based project) sebagai
sebagian bobot evaluasi sebesar 40%. Jumlah program studi S1 yang memiliki
akreditasi atau sertifikat internasional yang diakui pemerintah sejumlah 4
prodi.
Peserta
acara koordinasi kontrak kinerja Dekan
Sasaran
kegiatan dalam peningkatan tata kelola unit kerja di lingkungan Universitas Udayana
dilakukan dengan menghitung rata-rata serapan anggaran unit kerja minimal
sebesar 94% serta persentase penerimaan PNBP di luar UKT minimal sebesar 20%. Pemenuhan
perjanjian kinerja antara Dekan FIB dengan Rektor Universitas Udayana ini juga
dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan posisi Fakultas Ilmu Budaya dalam
Liga IKU yang akan diselenggarakan oleh Universitas Udayana. (as)
UDAYANA UNIVERSITY