Dosen Prodi Antropologi Raih Gelar Doktor Kajian Budaya
Program Doktor (S3) Kajian Budaya kembali menggelar ujian terbuka pada hari Selasa, 27 Juli 2021 dengan promovendus Drs. I Nyoman Sama, M.Hum. Ujian dilakukan secara daring dan disiarkan melalui kanal Youtube FIB Unud pada link https://youtu.be/T6sZC8YL-KI
Dekan FIB, Dr. Made Sri Satyawati berdintak sebagai ketua pimpinan sidang ujian terbuka
Ujian
terbuka langsung oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Dr. Made Sri Satyawati, S.S.,
M.Hum. Nyoman Sama mempertahankan
disertasi dengan judul “Konflik Tapal Batas Antara Desa Batubulan dan Desa
Adat Lembeng di Kabupaten Gianyarâ€,
dan dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan“. Nyoman Sama menjadi doktor ke-135 di
lingkungan Fakultas Ilmu Budaya serta merupakan Doktor ke-247 di Prodi Doktor (S3) Kajian Budaya.
Konflik Tapal Batas
Konflik tapal batas antara
Desa Batubulan dengan Desa Lembeng, Kabupaten Gianyar merupakan konfli antar
desa adat. Konflik ini dipicu saling klaim kedua belah pihak atas wilayah Subak
Biyaung. Dalam konteks membela klaim, kedua belah pihak melakukan berbagai
macam cara untuk membuat pihak lawannya dapat menerima klaim mereka.
Dr. I Nyoman Sama dalam menyampaikan disertasinya
Konflik yang terjadi
diantara kedua desa ini menunjukkan paradoks atas landasan keharmonisan yang
dipahami sebagai landasan dan kearifan lokal masyarakat Bali yaitu Tri Hita
Karana. Paradoks ini menunjukkan pengingkaran atas nilai-nilai keharmonisan sosial
yang ada dalam Tri Hita Karana.
Terdapat tiga latar belakang
yang menjadi latar terjadi konflik tapal batas, diantaranya adalah ideologi,
kepentingan, dan praktik pemaknaan. Terdapat tiga macam ideologi yang melatari
konflik tapal batas ini yaitu ideologi politik perubahan desa adat menjadi desa
dinas berbasis tapal batas ilegal. Selanjutnya tapal batas berbasis petaa
versus ideologi tapal batas berbasis tanda alam dan historis. Terakhir adalah
ideologi geopolitik berbasis plang pengumuman versus ideologi politik
paternalisme.
Sidang Ujian Promosi Doktor
Latar belakang terjadinya
konflik yang berdasar kepentingan adalah adanya kepentingan untuk memperkuat
kekuasaan yang mencerminkan hasrat di balik upaya mengubah status desa adat
menjadi desa dinas. Kedua adalah kepentingan untuk memperluas wilayah wilayah
desa.
Sementara latar belakang
dari praktik pemaknaan adalah pemaknaan terhadap papan nama bertuliskan “Pantai
Lembeng Desa Ketewelâ€. Kedua adalah pemaknaan terhadap fenomena historis. Ketiga
adalah pemaknaan terhadap peta, awig-awig, pelebaran jalan, dan proses
sertifikasi tanah.
Terdapat berbagai implikasi
yang terjadi akibat konflik tapal batas dari kedua desa ini. Pertama adalah
adanya hegemoni dan counter hegemoni. Kedua adalah permainan politik untuk
modal sosial dan budaya simbolik. Ketiga adalaha upaya penyelesaian masalah
konflik bernuansa konfrontasi. Keempat adalah permainan politik manajemen
pemadam kebakaran. Terakhir adalah adanya aksi konsolidasi masing-masing pihak
berkonflik.
Temuan Disertasi
Temuan yang kemukakan dalam
diserasi ini adalah adanya tindakan komunikatif antara para pihak yang
berkonflik. Selanjutnya adanya penguasa atau pemerintah kecamatan dan pemerintah
kabupaten setempat kurang aktif memberikan solusi, sehingga konflik itu
berlarut dan berkepanjangan.
Dekan FIB selaku pimpinan sidang menyerahkan tanda kelulusan
Makna Disertasi
Prof. Dr. I Wayan Ardika,
M.A., selaku promotor menyampaikan selamat kepada Dr. Nyoman Sama yang telah
berhasil menyelesaikan studinya.
Prof. Dr. I Wayan Ardika selaku promotor memberi makna disertasi
“Disertasi ini memberi
pandangan baru pada dunia akademis kajian budaya. Temuan dalam disertasi ini
dapat menjadi salah satu alternatif untuk menghadapi konflik desa adat.†Ungkap
Prof. Ardika.
Kepentingan yang berkelindan
di antara konflik desa adat nampaknya menjadi faktor dasar berlangsungnya
konflik. Perlu adanya penyikapan yang serius di antara para pihak yang
berkonflik, sehingga tidak menjadi konflik yang berkepanjangan. (GP)
UDAYANA UNIVERSITY