Dosen Warmadewa Raih Gelar Doktor Kajian Budaya


 

Program Doktor (S3) Kajian Budaya kembali menggelar ujian terbuka pada hari Selasa, 27 Juli 2021 dengan promovendus Drs. I Nyoman Mardika, M.Si.. Ujian dilakukan secara daring dan disiarkan melalui kanal Youtube FIB Unud pada link https://youtu.be/qNZm6OkSrUs

 



Ujian terbuka langsung oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Dr. Made Sri Satyawati, S.S., M.Hum. Nyoman Mardika mempertahankan disertasi dengan judul “Perlawanan Warga Terhadap Kebijakan Kelian Adat Desa Adat Perasi, Desa Pertima, Karangasem”, dan dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan“. Nyoman Mardika menjadi doktor ke-137   di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya serta merupakan Doktor ke-248 di Prodi Doktor (S3) Kajian Budaya.

 

Perlawanan Warga

 

Desa adat sebagai sebuah lembaga atau institusi yang disegani saat ini sering menjadi tempat atau arena konflik untuk memperjuangkan berbagai kepentingan sehingga tidak ada lagi ada kehidupan yang tenang dan damai. Lemahnya kemampuan masyarakat adat dalam mempertahankan hak menguasai atas harta kekayaan, khususnya yang berupa tanah adat.

 

Gambaran tentang hal tersebut dapat dilihat dengan terjadinya ppergolakan dan perlawanan di Desa Adat Perasi, Kabupaten Karangasem. Ada sebanyak 42 kepala keluarga dari 600 kepala keluarga yang berani menentang kebijakan kelian adat karena tidak setuju dengan proses perjanjian tanah kontrak yang dianggap merugikan masyarakat.

 




Kelompok kecil ini memperjuangkan tanah milik desa adat (laba pura) dengan melakukan perlawanan supaya tanah milik desa adat tidak disita bank karena diagunan oleh investor. Akibat tindakan ini mereka harus menerima sanksi dikucilkan (kasepekang).

 

Ideologi yang digunakan warga dalam melakukan perlawanan ideologi kapitalisme, ideologi pariwisata, dan ideologi Tri Hita Karana. Bentuk gerakan yang dilakukan warga awalnya melalui sebuah mekanisme kompromi dengan menyampaikan usul kepada pimpinan Desa Adat Perasi. Namun usul mereka ditolak oleh kelian adat, dan bahkan mereka mendapatkan sanksi adat. Gerakan mereka kemudian berlanjut menjadi gerakan pemblokiran jalan menuju ke tanah yang telah disewa investor.

 




Implikasi dan makna yang diterima warga akibat melakukan perlawanan terhadap kebijakan pimpinan desa adat, yaitu mereka harus menerima sanksi adat. Dengan hal ini mereka tidak mendapat pelayanan dari pemangku adat saat melaksanakan upcara keagamaan.

 

Makna perlawanan warga terhadap kebijakan pimpinan adat adalah munculnya makna demokrasi, selain itu muncul makna bagi pemberdayaan masyarakat menyangkut persoalan ekonomi dan pemberdayaan sosial.

 

Temuan Disertasi

 

Secara empirik, penelitian ini menemukan bahwa pengembangan fasilitas pariwisata di suatu daerah yang diyakini dapat menyejahterakan masyarakat ternyata tidak selamanya akan terjadi. Pengembangan pariwisata justru mendatangkan konflik pada masyarakat Desa Adat Perasi.

 

Secara teoritik, konflik perlawanan perlawanan Desa Adat Perasi dilihat dari teori hegemoni yang dikembangkan Gramsci tampaknya sangat besar mempengaruhi pimpinan Adat Perasi.

 





Makna Disertasi


Prof. Dr.Phil. I Ketut Ardhana, M.A., selaku promotor menyampaikan makna disertasi. Prof. Ardhana menyampaikan rasa bangga kepada Dr. Mardika yang telah mampu menyelesaikan seluruh proses dalam mencapai jenjang pendidikan tertinggi.

 

“Studi ini akan memberikan kontribusi dan pemahaman kepada kita tentang kajian-kajian pedesaan. Sehingga dengan penelitian ini memberikan gambaran titik balik di masa pendemi ini, tentang masuknya pariwisata di Bali” ungkap Prof. Ardhana.

 

Memikirkan kembali tentang konsep Tri Hita Karana adalah salah satu hal penting yang harus dilihat kembali. Terlebih pada masa pandemi ini terbukti Bali menjadi lumpuh karena terlalu bertumpu pada sektor pariwisata. (GP)