Fakultas Ilmu Budaya Menggelar Lokakarya Penyususnan Standar Prodi


Dekan FIB,Prof. Dr. Ni Luh Sutjiati Beratha, M.A. saat membuka lokakarya


Fakultas Ilmu Budaya (FIB) menggelar lokakarya penyusunan standar prodi yang diselenggarakan pada tanggal 19, 20, dan 23 Juli 2018. Lokakarya ini dibuka pada hari Kamis 19 Juli 2018 di ruang Ir. Soekarno Fakultas Ilmu Budaya oleh Dekan FIB Prof. Dr. Ni Luh Sutjiati Beratha, M.A.

Fakultas Ilmu Budaya selalu mengedepankan budaya mutu (quality culture), dan secara berkesinambungan menerapkannya. Fakultas Ilmu Budaya telah menetapkan 34 standar yang terdiri atas: 1. Standar Pendidikan, 2. Standar Penelitian, 3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat, 4. Standar Khusus.


Dr. Ni Luh Sri Malini, S.S., M.Hum dan Dr. Industri Ginting Suka, M.S. selaku pemandu dalam lokakarya


Pelaksanaan lokakarya ini merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Rektor I Universitas Udayana tentang Panduan Revisi Standar Pendidikan baik untuk fakultas maupun prodi yang harus mengacu pada Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015, dan Standar Unud tahun 2016.

Lokakarya yang diselenggarakan selama tiga hari ini melibatkan semua tim penjamin mutu di setiap prodi. Lokakarya ini bertujuan untuk melakukan revisi terhadap standar masing-masing prodi yang terdapat di lingkungan FIB. Revisi standar ini merupakan tindak lanjut dari hasil review standar mutu yang telah dikirimkan ke LP3M. 



Peserta Lokakarya Standar Prodi

Berdasarkan hasil review tersebut, LP3M Universitas Udayana mengharapkan masing-masing standar prodi agar direvisi sesuai dengan buku panduan yang telah dibuat oleh LP3M.

Perubahan-perubahan yang perlu diperhatikan adalah penggunaan kat-kata yang lebih operasional dalam merumuskan isi standar. Misalnya adalah penggunaan kata “wajib” menjadi kata “telah”, demikian pula dengan penggunaan kata “merumuskan” dengan “menetapkan” agar menjadi perhatian serius dari tim penyusun standar masing-masing prodi.



Peserta Lokakarya perwakilan masing-masing prodi


“Kami berharap agar semua standar ini diselesaikan oleh TPPM di setiap prodi bersama-sama UPMF FIB selambat-lambatnya akhir Juli, dan kami akan mengupayakan untuk mencetak masing-masing standar prodi,” ungkap Prof. Dr. Ni Luh Sutjiati Beratha, M.A saat membuka acara lokakarya. 




Peserta lokakarya standar prodi 2.

Standar prodi yang telah selesai akan disahkan melalui rapat senat fakultas dan ditetapkan dengan SK Dekan. Prof. Sutjiati lebih lanjut mengharapkan agar selama tiga hari lokakarya dapat menghasilkan standar prodi yang dapat melampaui standar Fakultas Ilmu Budaya (I Gede Gita Purnama).