Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana menggelar Uji Kelayakan Standar Pelayanan Publik
Dalam rangka penetapan Standar Pelayanan Publik di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (FIB UNUD), FIB UNUD menggelar Uji Kelayakan Standar Pelayanan Publik pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, bertempat di Auditorium Widya Sabha Mandala, Fakultas Ilmu Budaya, Denpasar. Uji kelayakan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, para Manajer Bidang, dan anggota masing-masing tim Zona Integritas (ZI) Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan mahasiswa (Ketua Senat, Ketua BPM, dan Ketua HIMAPRODI) dan beberapa alumni FIB UNUD.
Beberapa standar pelayanan yang diuji dalam uji kelayakan kali ini antara lain, “Standar Pelayanan Keaktifan Kembali, Standar Pelayanan Legalisir Ijazah FIB, Standar Pelayanan Pengajuan Cuti Akademik FIB, Standar Pelayanan Permohonan Surat Dispensasi, dan Standar Pelayanan Permohonan Surat Tugas Ekstern dan Intern.”Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini diawali dengan sambutan oleh Dekan FIB, I Nyoman Aryawibawa, S.S., M.A., Ph.D., yang menyampaikan apresiasi kepada tim Zona Integritas (ZI) FIB UNUD dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penetapan Standar Pelayanan Publik. Beliau juga menegaskan pentingnya meningkatkan standar pelayanan publik di lingkungan FIB UNUD agar kualitas FIB UNUD dapat lebih baik dan terintegritas.
Selanjutnya, Uji Kelayakan Standar Pelayanan Publik dilanjutkan dengan pemaparan Rancangan Standar Pelayanan Publik yang disampaikan oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Informasi, Dr. Ni Ketut Puji Astiti Laksmi, S.S., M.Si., dan Dosen Program Studi Sastra Inggris, Novita Mulyana, S.S., M.Hum. Setelah sesi pemaparan selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan diskusi dari para peserta kegiatan.
UDAYANA UNIVERSITY