FIB Unud Sosialisasikan Program Fast Track: Dorong Mahasiswa Raih Dua Gelar dalam Lima Tahun

Denpasar, 17 April 2026 - Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana melaksanakan sosialisasi yang membahas mengenai pengenalan program akselerasi S1 ke S2 yang terlaksana secara daring melalui Zoom Meeting. Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran dekanat, para koordinator program studi S1dan dosen di lingkungan FIB Unud, serta mahasiswa semester 2, 4, dan 6 di lingkungan FIB Unud.

Mengawali sosialisasi, Prof. I Nyoman Aryawibawa, S.S., M.A., Ph.D. selaku Dekan FIB Unud memaparkan bahwa lahirnya program ini bukan sekadar tawaran pemotongan masa studi. Secara institusional, Fast Track merupakan mandat dari Peraturan Rektor (Pertor) untuk mendongkrak pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) 1 Universitas Udayana, yakni persentase lulusan sarjana yang langsung melanjutkan studi. Selain itu, beliau juga menekankan bahwa mahasiswa yang akan mengikuti program fast track harus berusaha ekstra keras, mengingat mahasiswa yang mengikuti program ini akan menjalankan kuliah paralel dengan menghabiskan sisa SKS di semester 7 dan 8 sekaligus mengikuti kuliah magister.

Melanjutkan sosialisasi, Dr. I Gede Oeinada, S.S., M.Hum. menjelaskan mengenai detail dari program fast track ini. Dalam program akselerasi ini mahasiswa dituntut untuk memenuhi serangkaian persyaratan yang sangat ketat. Syarat mutlak yang tidak dapat ditawar adalah asas linieritas keilmuan; mahasiswa Program Studi Sastra diwajibkan melanjutkan ke Magister Linguistik, sedangkan mahasiswa Prodi Non-Sastra diarahkan ke Magister Kajian Budaya. 

Secara spesifik, pendaftaran yang dibuka pada 11 Mei hingga 5 Juni 2026 ini ditujukan bagi mahasiswa aktif Semester 6 yang telah menempuh dan lulus minimal 110 SKS dengan nilai sekurang-kurangnya B pada akhir Semester 5. Pendaftar juga diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25, mengantongi skor kemampuan Bahasa Inggris dari UPT Bahasa Unud minimal 475, serta melampirkan surat rekomendasi dari dua dosen bergelar Doktor. Dari segi administrasi, mahasiswa harus menyertakan surat persetujuan finansial dari orang tua atau wali, menandatangani pakta kesanggupan menyelesaikan program tepat waktu, dan melunasi biaya seleksi pada saat pendaftaran.

Dekan FIB Unud menekankan bahwa setelah mahasiswa resmi lulus ujian skripsi dan mendapatkan gelar Sarjana, mereka akan memasuki semester sembilan dan sepuluh untuk berfokus penuh pada penyusunan tesis dengan kewajiban membayar UKT S2 sebesar 100 persen yang sebelumnya membayar UKT S1 secara penuh (full) dan 50% UKT S2 selama kuliah paralel (semester 7 dan 8) . Untuk menunjang percepatan studi ini, pihak fakultas sangat menyarankan agar topik skripsi S1 diangkat dari fondasi penelitian yang dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi tesis di jenjang Magister.

Sesi tanya jawab menyoroti tiga polemik utama. Pertama, dekanat menolak keras wacana lintas fakultas karena asas linieritas adalah syarat mutlak; lulusan rumpun sastra wajib ke Magister Linguistik dan non-sastra ke Kajian Budaya. Kedua, terkait keluhan sulitnya memenuhi syarat minimal 110 SKS untuk kurikulum prodi tertentu. Fakultas menyatakan aturan tersebut merujuk kaku pada draf rektorat sehingga mahasiswa dihimbau mengakali dengan mengambil 24 SKS sejak semester awal. Terakhir, terkait kepastian potensi beasiswa maupun tagihan IPI, pihak fakultas belum bisa memberikan jawaban pasti karena masih menunggu pengesahan Peraturan Rektor.