Laporan Akuntabilitas Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana

Puji Syukur kami panjatkan ke-hadapan Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas asungkertawara nugraha-nya sehingga Laporan Akuntabilitas tentang kinerja Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana Tahun 2020 dapat diselesaikan dengan baik. Laporan Akuntabilitas tentang kinerja ini wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah untuk menyusun laporan kinerja setiap tahun.



Laporan Akuntabilitas tentang kinerja Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (FIB Unud) Tahun 2020 ini menyajikan capaian kinerja sesuai Perjanjian Kinerja Dekan dengan Rektor dan sesuai dengan target yang tercantum dalam Sasaran Renstra FIB Unud 2020-2024 yaitu meningkatnya kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan, meningkatnya kualitas kelembagaan Universitas Udayana, meningkatnya kualitas, dan kuantitas sumber daya Universitas Udayana, meningkatnya relevansi dan produktivitas penelitian, pengabdian, dan teknologi. Kinerja yang disampaikan di awal tahun dan dievaluasi pada akhir tahun ini dihitung melalui pengukuran dari capaian yang sudah terealisasi. Pengukuran kinerja didukung dengan sistem yang berbasis single sign on yaitu Integrated Manajemen Information System the Strategic of Udayana (IMISSU).



Pelaporan akuntabilitas tentang kinerja tahun 2020 ini merupakan dokumen atau laporan pertanggungjawaban kinerja Dekan FIB Unud kepada Pemerintah. Informasi yang diberikan dapat dipakai untuk mengukur tingkat capaian dan dipakai sebagai masukan bagi stakeholders. Saran-saran yang bermanfaat demi kemajuan FIB Unud sangat diharapkan.