Program Studi S3 Linguistik FIB Unud Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat


 

Program Studi S3 Linguistik menggelar pengabdian kepada masyarakat pada, Senin, 23 Agustus 2021. Kegiatan pengabdian kali ini mengusung tema “Kebijakan dan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik”. Kegiatan pengabdian ini dibuka secara resmi oleh Dekan FIB, Dr. Made Sri Satyawati, S.S., M.Hum.

 

Pengabdian kepada masyarakat ini bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali dengan mengundang seluruh Dinas Pariwisata se-Kabupaten/Kota di Bali. Hadir juga peserta dari berbagai pemangku kepentingan yang bergerak di bidang pariwisata.

 



Narasumber dalam pengabdian kali ini adalah Dr. I Wayan Mulyawan, S.S, M.Hum., dengan materi “Uraian Hasil Penelitian Sebagai Dasar Pelaksanaan PkM”, Drs. I Gde Nala Antara, M.Hum., dengan materi “Kebijakan dan Penggunaan Bahasa Bali di Ruang Publik” dan I Made Sudiana, M.Hum, denga materi “Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik”

 



Dekan Fakultas Ilmu Budaya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata Bali atas kesempatan yang diberikan kepada Fakultas Ilmu Budaya untuk berbagi Ilmu dan pengalaman sebagai bagian dari pelaksanaan salah satu unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.

 

“Kegiatan PkM ini merupakan bagian dari implementasi keilmuan kami di program S3 Linguistik. Penting untuk kita bersama sadari bahwa penggunaan bahasa di ruang publik memberi dampak yang besar bagi masyarakat. Sehingga hal ini menjadi perhatian serius untuk kita semua,” ungkap Dr. Sri Satyawati.

 



Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata di Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, S.S., M.Hum., yang mewakili Kepala Dinas Provinsi Bali menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya program PkM ini. Lebih lanjut Indah Yustikarini mennyampaikan bahwa kegiatan ini sangat diperlukan oleh Dinas Pariwisata Bali beserta seluruh stake holder.

 

“Penggunaan bahasa di ruang publik adalah hal penting yang kami harus pahami dengan baik.  Salah satu hal yang telah menjadi perhatian pemerintah daerah adalah dengan dikeluarkannya Pergub No.80 Tahun 2021, tentang penggunaan bahasa dan aksara Bali,” ungkap Indah Yustikarini.

 


Pada sesi paparan dan diskusi dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Bahasa di Ruang Publik didasarkan atas Trigatra Bangun Bahasa yaitu Utamakan Bahasa Indonesia, Letarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing.

 

Berangkat dari tiga pilar ini penggunaan Bahasa di ruang publik diharapkan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan bilamana diperlukan Bahasa Asing untuk nama tempat maka struktur phrasa atau kalimatnya diharapkan mengikuti kaedah Bahasa Indonesia.

 



Terkait langkah pelestarian Bahasa Daerah khusunya Bahasa Bali di Bali, sesuai aturan Pergub Bali 80/2021 yang di dasarkan pada berbagai aturan dan kebijakan yang ada diwajibkan menyertakan Transliterasi (alih aksara) dari semua Bahasa yang digunakan ke Aksara Bali dan bukan menterjemahkan ke Bahasa Bali.

 

Kegiatan PkM ini ditutup secara resmi oleh Koprodi Linguistik Program Doktor, Prof. Ketut Artawa, M.A. Dalam sambutannya Prof. Artawa menyampaikan kembali bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari luaranan tambahan atas penelitian yang dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa.

 

Setiap tahun topik yang digunakan sebagai pengabdian disesuaikan dengan hasil penelitian yang dilakukan. Pada kesempatan ini pula Prof. Artawa menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan PkM ini. (GP)