Program Studi S3 Linguistik FIB Unud Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat
Program Studi S3 Linguistik menggelar pengabdian
kepada masyarakat pada, Senin, 23 Agustus 2021. Kegiatan pengabdian kali ini
mengusung tema “Kebijakan dan Penggunaan Bahasa di Ruang Publikâ€. Kegiatan
pengabdian ini dibuka secara resmi oleh Dekan FIB, Dr. Made Sri Satyawati,
S.S., M.Hum.
Pengabdian kepada masyarakat ini bekerjasama dengan
Dinas Pariwisata Provinsi Bali dengan mengundang seluruh Dinas Pariwisata se-Kabupaten/Kota
di Bali. Hadir juga peserta dari berbagai pemangku kepentingan yang bergerak di
bidang pariwisata.
Narasumber dalam pengabdian kali ini adalah Dr. I
Wayan Mulyawan, S.S, M.Hum., dengan materi “Uraian Hasil Penelitian Sebagai
Dasar Pelaksanaan PkMâ€, Drs. I Gde Nala Antara, M.Hum., dengan materi “Kebijakan
dan Penggunaan Bahasa Bali di Ruang Publik†dan I Made Sudiana, M.Hum, denga
materi “Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publikâ€
Dekan Fakultas Ilmu Budaya dalam sambutannya
menyampaikan apresiasi kepada Dinas
Pariwisata Bali atas kesempatan yang diberikan kepada Fakultas Ilmu Budaya
untuk berbagi Ilmu dan pengalaman sebagai bagian dari pelaksanaan salah satu
unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
“Kegiatan PkM ini merupakan
bagian dari implementasi keilmuan kami di program S3 Linguistik. Penting untuk
kita bersama sadari bahwa penggunaan bahasa di ruang publik memberi dampak yang
besar bagi masyarakat. Sehingga hal ini menjadi perhatian serius untuk kita
semua,†ungkap Dr. Sri Satyawati.
Sementara itu, Kepala Bidang
Pemasaran Pariwisata di Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah
Yustikarini, S.S., M.Hum., yang mewakili Kepala Dinas Provinsi Bali
menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya program PkM ini. Lebih
lanjut Indah Yustikarini mennyampaikan bahwa kegiatan ini sangat diperlukan
oleh Dinas Pariwisata Bali beserta seluruh stake holder.
“Penggunaan bahasa di ruang
publik adalah hal penting yang kami harus pahami dengan baik. Salah satu hal yang telah menjadi perhatian
pemerintah daerah adalah dengan dikeluarkannya Pergub No.80 Tahun 2021, tentang
penggunaan bahasa dan aksara Bali,†ungkap Indah Yustikarini.
Pada sesi paparan dan
diskusi dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Bahasa di Ruang Publik didasarkan
atas Trigatra Bangun Bahasa yaitu Utamakan Bahasa Indonesia, Letarikan Bahasa
Daerah dan Kuasai Bahasa Asing.
Berangkat dari tiga pilar
ini penggunaan Bahasa di ruang publik diharapkan menggunakan Bahasa Indonesia
yang baik dan benar, dan bilamana diperlukan Bahasa Asing untuk nama tempat
maka struktur phrasa atau kalimatnya diharapkan mengikuti kaedah Bahasa
Indonesia.
Terkait langkah pelestarian
Bahasa Daerah khusunya Bahasa Bali di Bali, sesuai aturan Pergub Bali 80/2021
yang di dasarkan pada berbagai aturan dan kebijakan yang ada diwajibkan
menyertakan Transliterasi (alih aksara) dari semua Bahasa yang digunakan ke
Aksara Bali dan bukan menterjemahkan ke Bahasa Bali.
Kegiatan PkM ini ditutup
secara resmi oleh Koprodi Linguistik Program Doktor, Prof. Ketut Artawa, M.A. Dalam
sambutannya Prof. Artawa menyampaikan kembali bahwa kegiatan ini merupakan
bagian dari luaranan tambahan atas penelitian yang dilakukan oleh Dosen dan
Mahasiswa.
Setiap tahun topik yang
digunakan sebagai pengabdian disesuaikan dengan hasil penelitian yang
dilakukan. Pada kesempatan ini pula Prof. Artawa menyampaikan ucapan terima
kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan PkM ini. (GP)
UDAYANA UNIVERSITY