Saortua Marbun Raih Gelar Doktor Kajian Budaya dengan Mengkaji Hegemoni Pariwisata Syariah di Bali


 

Program Doktor (S3) Kajian Budaya kembali menggelar ujian terbuka pada hari Selasa, 16 Agustus 2021 dengan promovendus Saortua Marbun, S.Th., M.A., M.M., seorang dosen di Universitas Triatma Mulya. Ujian dilakukan secara daring dan disiarkan melalui kanal Youtube FIB Unud pada link

https://www.youtube.com/watch?v=PYpNr_AN9QM

 

Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Dr. Made Sri Satyawati, S.S., M.Hum. Saortua Marbun mempertahankan disertasi dengan judul “Diskursus Pengembangan Pariwisata Syariah di Bali”, dan dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan“. Saortua Marbun menjadi doktor ke-145 di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya serta merupakan Doktor ke-252 di Prodi Doktor (S3) Kajian Budaya.


 


Pengembangan Pariwisata Syariah

 

Beberapa tahun terakhir pemerintah Indonesia mengembangkan pariwisata syariah sebagai bagian integral dari kebijakan politik ekonomi dan keuangan syariah. Pariwisata syariah sebagai salah satu klaster rantai nilai halal hendak diterapkan pada destinasi-destinasi wisata unggulan termasuk Bali.

 

Kebijakan tersebut mendapat respon negatif dari beberapa daerah dastinasi wisata dan menimbulkan pro dan kontra diantara pemangku kepentingan pariwisata budaya di Bali. Pihak pemangku kepentingan pariwisata budaya di Bali dan masyarakat Hindu Bali menolak kebijakan Kemenparekraf yang ingin mempromosikan Bali sebagai pariwisata syariah.

 



Bentuk diskursus pengembangan pariwisata syariah di Bali adalah praktik hegemoni yang mengandung relasi kuasa yang berhubungan dengan ideologi dan identitas kepentingan kelompok mayoritas Islam. Hal ini mencederai kemapanan ideologi, identitas pariwisata budaya, menampik identitas adat yang bernafaskan Hindu.

 

Implikasi diskursus pengembangan pariwisata syariah di Bali adalah menguatnya politik identitas masyarakat Bali. Kedua, adalah ancaman terhadap eksistensi dan kesinambungan pariwisata budaya Bali. Ketiga, peningkatan kesadaran akan pentingnya kemandirian Bali. Keempat, adanya kapitalisasi hegemoni dan kontra hegemoni pengembangan pariwisata syariah di Bali.

 



Temuan Penelitian

 

Temuan dalam penelitian ini diantaranya adalah, pemangku kepentingan sistem hukum syariah, sistem ekonomi dan keuangan syariah telah berhasil mengkonstruksi teknologi kekuasaan berbasis syariah dan telah diakomodir ke dalam sistem hukum dan sistem ekonomi nasional.

  



Kemudian negara beserta pemangku kepentingan pengembangan klaster pariwisata syariah tidak berhasil mewujudkan hegemoninya di Bali. Praktik kontra hegemoni dari pihak pemangku kepentingan terhadap diskursus pengembangan pariwisata syariah di Bali dilakukan dengan alasan peraturan daerah dan pariwisata Bali telah memiliki branding yang kuat sehingga tidak lagi memerlukan branding baru seperti wisata syariah.

 



Makna Disertasi

 

Prof. Dr. A.A. Ngurah Anom Kumbara, M.A., selaku promotor menyampaikan selamat kepada Dr. Saortua Marbun atas hasil dari kerja kerasnya selama ini.




“Penelitian ini membuka ruang bagi studi-studi lebih lanjut karena penelitian ini baru pertama kali dilakukan, bahkan untuk kajian budaya di Indonesia. Penelitian terhadap hegemoni dan kontra hegemoni pada kebijakan pemerintah yang sesungguhnya tidak mencerminkan semangat kebhinekaan,” ungkap Prof. Anom Kumbara.

 

Penelitian ini tentu akan menghadirkan sikap penyadaran pada pihak-pihak yang memaksakan atau menghegemoni pihak lainnya.(GP)