Saortua Marbun Raih Gelar Doktor Kajian Budaya dengan Mengkaji Hegemoni Pariwisata Syariah di Bali
Program
Doktor (S3) Kajian Budaya kembali menggelar ujian terbuka pada hari Selasa, 16
Agustus 2021 dengan promovendus Saortua Marbun, S.Th., M.A., M.M., seorang
dosen di Universitas Triatma Mulya. Ujian dilakukan
secara daring dan disiarkan melalui kanal Youtube FIB Unud pada link
https://www.youtube.com/watch?v=PYpNr_AN9QM
Ujian
terbuka dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Dr. Made Sri Satyawati, S.S.,
M.Hum. Saortua Marbun mempertahankan disertasi dengan judul “Diskursus
Pengembangan Pariwisata Syariah di Baliâ€, dan dinyatakan lulus dengan predikat
“Sangat Memuaskan“. Saortua Marbun menjadi doktor ke-145 di lingkungan
Fakultas Ilmu Budaya serta merupakan Doktor ke-252 di Prodi Doktor (S3) Kajian Budaya.
Pengembangan Pariwisata Syariah
Beberapa tahun terakhir pemerintah Indonesia
mengembangkan pariwisata syariah sebagai bagian integral dari kebijakan politik
ekonomi dan keuangan syariah. Pariwisata syariah sebagai salah satu klaster
rantai nilai halal hendak diterapkan pada destinasi-destinasi wisata unggulan
termasuk Bali.
Kebijakan tersebut mendapat respon negatif dari
beberapa daerah dastinasi wisata dan menimbulkan pro dan kontra diantara
pemangku kepentingan pariwisata budaya di Bali. Pihak pemangku kepentingan
pariwisata budaya di Bali dan masyarakat Hindu Bali menolak kebijakan
Kemenparekraf yang ingin mempromosikan Bali sebagai pariwisata syariah.
Bentuk diskursus pengembangan pariwisata syariah di
Bali adalah praktik hegemoni yang mengandung relasi kuasa yang berhubungan
dengan ideologi dan identitas kepentingan kelompok mayoritas Islam. Hal ini
mencederai kemapanan ideologi, identitas pariwisata budaya, menampik identitas
adat yang bernafaskan Hindu.
Implikasi diskursus pengembangan pariwisata syariah di
Bali adalah menguatnya politik identitas masyarakat Bali. Kedua, adalah ancaman
terhadap eksistensi dan kesinambungan pariwisata budaya Bali. Ketiga, peningkatan
kesadaran akan pentingnya kemandirian Bali. Keempat, adanya kapitalisasi hegemoni
dan kontra hegemoni pengembangan pariwisata syariah di Bali.
Temuan Penelitian
Temuan dalam penelitian ini diantaranya adalah,
pemangku kepentingan sistem hukum syariah, sistem ekonomi dan keuangan syariah
telah berhasil mengkonstruksi teknologi kekuasaan berbasis syariah dan telah
diakomodir ke dalam sistem hukum dan sistem ekonomi nasional.
Kemudian negara beserta pemangku kepentingan
pengembangan klaster pariwisata syariah tidak berhasil mewujudkan hegemoninya
di Bali. Praktik kontra hegemoni dari pihak pemangku kepentingan terhadap
diskursus pengembangan pariwisata syariah di Bali dilakukan dengan alasan
peraturan daerah dan pariwisata Bali telah memiliki branding yang kuat
sehingga tidak lagi memerlukan branding baru seperti wisata syariah.
Makna Disertasi
Prof. Dr. A.A. Ngurah Anom Kumbara, M.A., selaku promotor menyampaikan selamat kepada Dr. Saortua Marbun atas hasil dari kerja kerasnya selama ini.
“Penelitian ini membuka ruang bagi studi-studi lebih lanjut karena penelitian ini baru pertama kali dilakukan, bahkan untuk kajian budaya
di Indonesia. Penelitian terhadap hegemoni dan kontra hegemoni pada kebijakan
pemerintah yang sesungguhnya tidak mencerminkan semangat kebhinekaan,†ungkap
Prof. Anom Kumbara.
Penelitian ini tentu akan menghadirkan sikap
penyadaran pada pihak-pihak yang memaksakan atau menghegemoni pihak lainnya.(GP)
UDAYANA UNIVERSITY