Senat Mahasiswa FIB Lakukan Kajian Perihal Dilema Perkuliahan Sepanjang Masa Pandemi
Tahun
2022 menjadi tahun ketiga dilaksanakannya sistem pembelajaran jarak jauh di
bangku perkuliahan selama masa
pandemi. Hingga pada akhirnya di bulan Januari 2022 pemerintah sempat
mengeluarkan surat himbauan
yang menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan.
Fakultas Ilmu Budaya merupakan salah satu fakultas yang sempat melakukan pembelajaran secara tatap muka meskipun
hanya berlangsung selama dua hari. Ini menjadi
sebuah polemik yang terjadi di lingkungan kampus
kuning.
Menyikapi situasi ini, Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu
Budaya melakukan kajian terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan hal
ini.
Pada tanggal
24 Januari 2022 telah dikeluarkan surat edaran nomor
1/UN14.2.1/SE/2022 tentang
penyelenggaraan pembelajaran tatap muka
semester genap untuk tahun akademik 2021/2022. Surat ini dikeluarkan setelah
dilakukannya rapat pimpinan Universitas Udayana dan berdasarkan:
1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440- 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19);
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
3. Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022;
4. Surat Rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Nomor 88/SatgasCovid19/I/2022 tentang Pelaksanaan Kuliah Tatap Muka;
5. Surat Edaran Rektor
Universitas Udayana Nomor 16/UN14/SE/2021 tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Lingkungan Universitas;
6. Surat
Edaran Rektor Universitas Udayana Nomor: 1/UN14/SE/2022 tentang Pedoman Pembelajaran Tatap Muka di Universitas Udayana;
7.Surat Dekan Fakultas Ilmu Budaya Nomor: 172/UN.14.2.1/KR.01.01/2022 tentang
Pelaksanaan proses belajar
mengajar secara tatap muka.
Tak lama kemudian Dekan Fakultas Ilmu Budaya mengeluarkan surat edaran nomor 3/UN14.2.1/SE/2022 mengenai
pencegahan Virus Corona (Covid-19)
dan menetapkan beberapa
hal seperti:
1. Proses
pembelajaran untuk seluruh mahasiswa Program S1, S2 dan S3 sejak tanggal 7 Februari 2022, dilaksanakan
dalam bentuk pembelajaran jarak jauh (dari rumah masing-masing), yang bentuk dan teknis pelaksanaannya sama seperti sebelumnya.
2. Mengijinkan seluruh Sivitas Akademika yang mengalami gejala terinfeksi Covid- 19 untuk tidak hadir di kampus serta melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi diri di rumah
3. Meminta kepada seluruh Sivitas
Akademika mengikuti pedoman
pencegahan penyebaran Virus Covid-19
dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Surat edaran nomor 3/UN14.2.1/SE/2022 merupakan
surat edaran yang dikeluarkan oleh dekanat setelah dikeluarkannya surat nomor
1/UN14.2.1/SE/2022 tentang sistem perkuliahan
yang akan
dilaksanakan secara jarak jauh. Nampaknya ini
menjadi sebuah polemik di kalangan mahasiswa. Beberapa mahasiswa yang dimintai pendapat terkait kebijakan
ini.
Sutondu Mada menyampaikan rasa kurang setujunya ketika
perkuliahan dilaksanakan secara daring. “Saya lebih ingin perkuliahan diadakan secara tatap muka, kasihan juga teman-teman dari luar Bali yang
berbondong- bondong ke Bali dengan
tempo waktu yang sangat singkat.†ungkap mahasiswa Prodi
Sastra Indonesia tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Fazrul Rahman yang
merupakan mahasiswa dengan domisili di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa telah
mempersiapkan diri untuk datang ke Bali guna mengikuti perkuliahan tatap muka,
meski dalam waktu yang singkat. Lebih jauh dikemukakan bahwa tarik ulur
kebijakan kuliah tatap muka memang bergantung dari kebijakan otoritas
pemerintah. “Sebenarnya perihal tarik
ulur ini keadaan
yang dilematis karena pihak kampus pun masih harus tunduk kepada otoritas
keputusan pemerintahan, “ujarnya
Yongki Dharma memiliki pandangan berbeda
dengan teman-temannya. Ia berpendapat bahwa lebih baik perkuliahan dilakukan secara
jarak jauh dikarenakan jam dan lokasi yang lebih fleksibel. Hal ini tentu membantu mahasiswa yang kuliah sambil
bekerja. Kemudian akibat surat edaran perkuliahan tatap muka yang sempat
beredar membuatnya harus memutus kontrak kerja dengan perusahaan yang
menjadi tempat kerjanya.
Problematika Bagi Dosen
Situasi pembelajaran daring
selama ini memang tidak hanya menjadi masalah bagi mahasiswa semata, dosen
sebagai pengajar juga mengalami kendala yang relatif sama dengan mahasiswa. Salah
satu dosen Fakultas Ilmu Budaya, I Gede Gita Purnama, menyampaikan bahwa
sesungguhnya banyak juga dosen yang ingin perkuliahan kembali tatap muka. Sebab
tidak semua dosen merasa nyaman dengan mengajar daring. Dosen merasa kesulitan
mentransfer ilmu secara daring, terlebih untuk mata kuliah praktik.
“Dosen tidak bisa melihat
langsung bagaimana reaksi mahasiswa dalam menerima pelajaran melalui sistem
daring. Dosen tidak selalu bisa memaksakan pada mahasiswa untuk membuka kamera,
kareng itu tentu akan berpengaruh pada koneksi internet, penggunaan kuota, dan
hal ini dialami hampir seluruh fakultas di Unud,†ungkap dosen Prodi Sastra
Bali.
I Gede Gita Purnama saat mengajar tatap muka
Salah satu dosen Prodi Sastra
Inggris, Dr. Ni Ketut Widhiarcani Matradewi, M.Hum., menyampaikan hal senada. Memang
sistem perkuliahan baik secara daring maupun luring, masing-masing memiliki
kelemahan dan kelebihan. Perkuliahan tatap muka sering kali terkendala mengatur
jam perkuliahan dan kurang fleksibel, karena kendala di jalan sering tidak
dapat diduga. Perkuliahan daring juga memiliki kelemahan khususnya dalam hal
koneksi internet yang sering kali tidak stabil.
“Upaya
mengalihkan pembelajaran jarak jauh
ke pembelajaran tatap muka, kemudian mendadak pembelajaran tatap muka ke pembelajaran jarak jauh merupakan
upaya untuk melandaikan angka pasien Covid-19.
Jadi, bantu tenaga medis juga agar tidak kewalahan,†ujarnya saat diwawancarai
via chat.
Sementara itu Dekan Fakultas
Ilmu Budaya menyampaikan tanggapannya perihal situasi belajar mengajar yang belum dapat diprediksi apakah
terus akan daring atau akan berganti kembali menjadi tatap muka.
Dekan FIB, Dr. Made Sri Satyawati, M.Hum
Untuk
perkuliahan tatap muka, sebelumnya sudah dilakukan
koordinasi sehingga terdapat beberapa mata kuliah dan agenda yang diharuskan untuk dilaksanakan
secara tatap muka. Hal yang perlu dilakukan untuk saat ini ialah mendukung keputusan pemerintah, sehingga upaya
pemerintah dalam hal memutus mata rantai Covid-19 bisa
berjalan dengan efisien. Sehingga keadaan pendidikan serta ekonomi negara
bisa segera pulih. “Saya
mengeluarkan surat ini untuk mengamankan baik dari anak didik saya, pegawai,
maupun dosen,†ujar beliau sambil menunjuk surat edaran nomor 3/UN14.2.1/SE/2022 Tentang
Pencegahan Virus Corona (Covid-19).
Fakultas telah menyiapkan
berbagai fasilitas yang dibutuhkan untuk memfasilitasi perkuliahan tatap muka,
atau perkuliahan sistem hibrid. Keputusan pemerintah untuk menerapkan kembali
pertemuan daring pada seluruh jenjang pendidikan harus tetap dipatuhi oleh Universitas
Udayana dan FIB. Pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan jika memang
telah ada keputusan pemerintah terkait hal tersebut.
Reporter : Given, Meysha, Maritya
Penulis :Katon,Regita,Maritya, Gungwah
Penyunting : Ana dan Katon
UDAYANA UNIVERSITY