Senat Mahasiswa FIB Lakukan Kajian Perihal Dilema Perkuliahan Sepanjang Masa Pandemi


 

Tahun 2022 menjadi tahun ketiga dilaksanakannya sistem pembelajaran jarak jauh di bangku perkuliahan selama masa pandemi. Hingga pada akhirnya di bulan Januari 2022 pemerintah sempat mengeluarkan surat himbauan yang menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan. Fakultas Ilmu Budaya merupakan salah satu fakultas yang sempat melakukan pembelajaran secara tatap muka meskipun hanya berlangsung selama dua hari. Ini menjadi sebuah polemik yang terjadi di lingkungan kampus kuning.


Menyikapi situasi ini, Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya melakukan kajian terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan hal ini.

 

Pada tanggal 24 Januari 2022 telah dikeluarkan surat edaran nomor 1/UN14.2.1/SE/2022 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka semester genap untuk tahun akademik 2021/2022. Surat ini dikeluarkan setelah dilakukannya rapat pimpinan Universitas Udayana dan berdasarkan:

1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440- 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19);


2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;


3.     Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022;

4. Surat Rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Nomor 88/SatgasCovid19/I/2022 tentang Pelaksanaan Kuliah Tatap Muka;


5. Surat Edaran Rektor Universitas Udayana Nomor 16/UN14/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Lingkungan Universitas;


6. Surat Edaran Rektor Universitas Udayana Nomor: 1/UN14/SE/2022 tentang Pedoman Pembelajaran Tatap Muka di Universitas Udayana;


               7.Surat Dekan Fakultas Ilmu Budaya Nomor: 172/UN.14.2.1/KR.01.01/2022 tentang                                                                            Pelaksanaan  proses  belajar mengajar secara tatap muka.

 

Tak lama kemudian Dekan Fakultas Ilmu Budaya mengeluarkan surat edaran nomor 3/UN14.2.1/SE/2022 mengenai pencegahan Virus Corona (Covid-19) dan menetapkan beberapa hal seperti:


1.     Proses pembelajaran untuk seluruh mahasiswa Program S1, S2 dan S3 sejak tanggal 7                Februari 2022, dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran jarak jauh (dari rumah masing-masing), yang bentuk dan teknis pelaksanaannya sama seperti sebelumnya.


            2.     Mengijinkan seluruh Sivitas Akademika yang mengalami gejala terinfeksi Covid- 19 untuk  tidak                                hadir di kampus serta melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi diri di rumah

         3. Meminta kepada seluruh Sivitas Akademika mengikuti pedoman pencegahan penyebaran Virus  Covid-19 dari             Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

 

Surat edaran nomor 3/UN14.2.1/SE/2022 merupakan surat edaran yang dikeluarkan oleh dekanat setelah dikeluarkannya surat nomor 1/UN14.2.1/SE/2022 tentang sistem perkuliahan yang akan dilaksanakan secara jarak jauh. Nampaknya ini menjadi sebuah polemik di kalangan   mahasiswa. Beberapa mahasiswa yang dimintai pendapat terkait kebijakan ini.

 

Sutondu Mada menyampaikan rasa kurang setujunya ketika perkuliahan dilaksanakan secara daring. “Saya lebih ingin perkuliahan diadakan secara tatap muka, kasihan juga teman-teman dari luar Bali yang berbondong- bondong ke Bali dengan tempo waktu yang sangat singkat.” ungkap mahasiswa Prodi Sastra Indonesia tersebut.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Fazrul Rahman yang merupakan mahasiswa dengan domisili di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa telah mempersiapkan diri untuk datang ke Bali guna mengikuti perkuliahan tatap muka, meski dalam waktu yang singkat. Lebih jauh dikemukakan bahwa tarik ulur kebijakan kuliah tatap muka memang bergantung dari kebijakan otoritas pemerintah. “Sebenarnya perihal tarik ulur ini keadaan yang dilematis karena pihak kampus pun masih harus tunduk kepada otoritas keputusan pemerintahan, “ujarnya

 

Yongki Dharma memiliki pandangan berbeda dengan teman-temannya. Ia berpendapat bahwa lebih baik perkuliahan dilakukan secara jarak jauh dikarenakan jam dan lokasi yang lebih fleksibel. Hal ini tentu membantu mahasiswa yang kuliah sambil bekerja. Kemudian akibat surat edaran perkuliahan tatap muka yang sempat beredar membuatnya harus memutus kontrak kerja dengan perusahaan yang menjadi tempat kerjanya.

 



Problematika Bagi Dosen

 

Situasi pembelajaran daring selama ini memang tidak hanya menjadi masalah bagi mahasiswa semata, dosen sebagai pengajar juga mengalami kendala yang relatif sama dengan mahasiswa. Salah satu dosen Fakultas Ilmu Budaya, I Gede Gita Purnama, menyampaikan bahwa sesungguhnya banyak juga dosen yang ingin perkuliahan kembali tatap muka. Sebab tidak semua dosen merasa nyaman dengan mengajar daring. Dosen merasa kesulitan mentransfer ilmu secara daring, terlebih untuk mata kuliah praktik.


“Dosen tidak bisa melihat langsung bagaimana reaksi mahasiswa dalam menerima pelajaran melalui sistem daring. Dosen tidak selalu bisa memaksakan pada mahasiswa untuk membuka kamera, kareng itu tentu akan berpengaruh pada koneksi internet, penggunaan kuota, dan hal ini dialami hampir seluruh fakultas di Unud,” ungkap dosen Prodi Sastra Bali.

 


I Gede Gita Purnama saat mengajar tatap muka


Salah satu dosen Prodi Sastra Inggris, Dr. Ni Ketut Widhiarcani Matradewi, M.Hum., menyampaikan hal senada. Memang sistem perkuliahan baik secara daring maupun luring, masing-masing memiliki kelemahan dan kelebihan. Perkuliahan tatap muka sering kali terkendala mengatur jam perkuliahan dan kurang fleksibel, karena kendala di jalan sering tidak dapat diduga. Perkuliahan daring juga memiliki kelemahan khususnya dalam hal koneksi internet yang sering kali tidak stabil.


“Upaya mengalihkan pembelajaran jarak jauh ke pembelajaran tatap muka, kemudian mendadak pembelajaran tatap muka ke pembelajaran jarak jauh merupakan upaya untuk melandaikan angka pasien Covid-19. Jadi, bantu tenaga medis juga agar tidak kewalahan,” ujarnya saat diwawancarai via chat.

 

Sementara itu Dekan Fakultas Ilmu Budaya menyampaikan tanggapannya perihal situasi belajar  mengajar yang belum dapat diprediksi apakah terus akan daring atau akan berganti kembali menjadi tatap muka.

 



Dekan FIB, Dr. Made Sri Satyawati, M.Hum



Untuk perkuliahan tatap muka, sebelumnya sudah dilakukan koordinasi sehingga terdapat beberapa mata kuliah dan agenda yang diharuskan untuk dilaksanakan secara tatap muka. Hal yang perlu dilakukan untuk saat ini ialah mendukung keputusan pemerintah, sehingga upaya pemerintah dalam hal memutus mata rantai Covid-19 bisa berjalan dengan efisien. Sehingga keadaan pendidikan serta ekonomi negara bisa segera pulih. “Saya mengeluarkan surat ini untuk mengamankan baik dari anak didik saya, pegawai, maupun dosen,” ujar beliau sambil menunjuk surat edaran nomor 3/UN14.2.1/SE/2022 Tentang Pencegahan Virus Corona (Covid-19).

 

Fakultas telah menyiapkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan untuk memfasilitasi perkuliahan tatap muka, atau perkuliahan sistem hibrid. Keputusan pemerintah untuk menerapkan kembali pertemuan daring pada seluruh jenjang pendidikan harus tetap dipatuhi oleh Universitas Udayana dan FIB. Pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan jika memang telah ada keputusan pemerintah terkait hal tersebut.

 




Reporter       : Given, Meysha, Maritya

Penulis    :Katon,Regita,Maritya, Gungwah


Penyunting  : Ana dan Katon