Dekan Fakultas Ilmu Budaya Terima Kunjungan DPD RI
Dekan
Fakultas Ilmu Budaya menerima kunjungan anggota DPD RI perwakilan Bali, Anak
Agung Gde Agung, S.H., pada hari Selasa, 26 Juli 2022, di Kampus FIB. Kunjungan
anggota DPD RI Komite III ini dalam rangka mendengar pendapat para akademisi
khususnya di bidang perlindungan cagar budaya.
Pertemuan
tersebut dihadiri oleh Dekan FIB, Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Dosen di
Prodi Arkeologi, Tim Cagar Budaya FIB, dan staf ahli dari Anak Agung Gde Agung.
Pada kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Dr. Sri Satyawati
menyampaikan terima kasih karena anggota DPD RI perwakilan Bali telah berkenan
hadir untuk mendengar pandangan akademisi di lingkungan FIB.
“Kami
berterima kasih bapak Anak Agung Gde Agung selaku anggota DPD perwakilan Bali.
Kami memiliki dosen-dosen dan tim ahli cagar budaya yang memang memahami dan
telah menjadi praktisi dalam bidang perlindungan cagar budaya. Tentu saja akan
ada banyak masukan dan aspirasi yang dapat diakomodir dari para dosen kami
untuk kepentingan perlindungan cagar budaya di Indonesia kedepannya,†ungkap
Dr. Sri Satyawati.
Dekan FIB, Dr. Sri Satyawati saat menyambut kedatangan anggota DPD RI Komite III
Perlindungan
terhadap cagar budaya telah terakomodasi dalam Undang-undang Tentang Cagar
Budaya No. 11 Tahun 2010. Pada Undang-undang ini telah dijelaskan perihal
pengertian cagar budaya, pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan cagar
budaya, baik di darat maupun di air.
Anak
Agung Gde Agung menyampaikan bahwa perihal cagar budaya masih banyak
permasalahan yang harus didiskusikan bersama, sebab hal ini menyangkut kekayaan
warisan budaya Indonesia. Tanggung jawab terhadap cagar budaya merupakan
tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, akademisi maupun masyarakat Indonesia.
“Memang
pelik sekali untuk urusan cagar budaya ini, Undang-Undang sudah ada tapi kita
ketahui bersama bahwa banyak masyarakat belum memahami tentang undang-undang
ini. Barangkali ini akan menjadi tugas kita bersama untuk semakin menguatkan
posisi cagar budaya dan pemahaman masyarakat tentang cagar budaya. Sehingga pemanfaatan
cagar budaya dapat berdampaik positif bagi masyarakat dengan tidak merusak
cagar budaya itu sendiri,†ungkap Anak Agung Gde Agung.
Anggota DPD RI Komite III, Anak Agung Gde Agung, S.H., saat memaparkan perihal cagar budaya
Secara bergantian tim akademisi dari FIB menyampaikan pendapat serta masalah yang sering terjadi di masyarakat perihal cagar Budaya. Masukan dari tim akademisi FIB telah dicatat untuk kemudian menjadi pertimbangan pada rapat Komite III DPD RI. Kedepannya Anak Agung Gde Agung selaku DPD RI Komite III berkomitmen untuk tetap menjalin kerja sama serta meminta masukan dengan tim ahli cagar budaya di FIB. (gp)
UDAYANA UNIVERSITY